Suhardiman Amby Berang, Diduga PT. CRS Tidak Bayarkan Pajak 19 Ribu Hektar Kebun Sawit

TELUK KUANTAN, KilasRiau.com -
Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Ak.,M.M saat melakukan pemanggilan pihak PT. Citra Riau Sarana (CRS), Kamis (15/07/2021) siang, dalam rangka rapat kerja terkait perizinan dan pajak sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Demikian hal itu dikatakan dengan tegas Kepada pewarta KilasRiau.com oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M pada Jum'at (16/07/2021) pagi di Teluk Kuantan. 

Wakil Bupati Kuantan Singingi, Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M juga menegaskan bahwa, dari 21 ribu hektare lahan perkebunan sawit yang menjadi bahan baku pengolahan minyak di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Citra Riau Sarana (CRS), diduga 2 ribu hektare saja yang hanya dibayarkan pajaknya.

"Ada 21 ribu hektare lahan perkebunan sawit yang buahnya ditampung oleh PT. Citra Riau Sarana atau CRS, baik itu Citra 1, Citra 2 maupun Citra 3," begitu Wabup Kuansing Suhardiman Amby mengatakan.

Sementara, sejauh ini PT. Citra Riau Sarana hanya membayar pajak 2 ribu hektare, sementara yang 19 ribu hektarenya lagi, diduga tidak membayar pajak selama ini, kata Suhardiman.

Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M menyarankan, agar PT. Citra Riau Sarana segera mengurus pajak dari lahan perkebunan tersebut, sehingga buah yang diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) itu, legal dan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah 
(PAD) bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi, kata Suhardiman Amby membeberkan.

"Diduga buah sawit yang dibeli PT. CRS ini, banyak yang tidak dilengkapi dengan adanya Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)," kata Wabup suhardiman.

"Untuk itu, diminta kepada pihak perusahaan agar segera mengurus dan melengkapi semua kelengkapan sebagaimana mestinya, dengan demikian akan mampu menambah PAD di APBD Kuansing setiap tahunnya," kata Wakil Bupati menerangkan.

Maka dari itu, pada pemanggilan rapat ke 3 nanti, yakni minggu depan, pihak Perusahaan Sawit PT. Citra Riau Sarana diminta untuk membawa kelengkapan segala sesuatunya yang dibutuhkan terkait perizinan.

"Pada pemanggilan kedua ini yang hadir masih sekelas humas dan manager (menejer) saja, saya minta minggu depan di pemanggilan ke 3 harus direktur utama yang hadir, sehingga bisa menjelaskan segala kebijakan dan kelengkapan terkait perizinan dan lainnya," kata Wabup Suhardiman menyarankan.

"Jika tidak hadir, di skor 2 hari, tidak juga hadir di skor 2 hari lagi, sampai skorsing ke 3 juga tidak hadir, maka Pemda Kuansing akan mengambil keputusan secara sepihak, bisa penutupan pabrik, pencabutan izin atau pembekuan dan pembatalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," demikian dikatakan Wakil Bupati Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M dengan tegas.**






Tulis Komentar