Polsek Singingi Musnahkan Peralatan PETI, Koko: Kami Akan Tindak Tegas Para Pelaku Pelanggar Hukum

Kuantan Singingi, KilasRiau.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya, S.H.,M.H memimpin langsung operasi penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi, pada Kamis (27/05/2021).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya, S.H.,M.H kepada KilasRiau.com pada Kamis (27/07/2021) petang di Muara Lembu, membenarkan hal tersebut.

"Saat Tim Penertiban dan Penegakkan Hukum terhadap PETI, Polsek Singingi sampai di lokasi yang diduga rawan dijadikan lokasi aktivitas PETI. Hal Penertiban ini dilakukan di dua dua titik lokasi yang berada di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, tim menemukan adanya 3 unit rakit PETI yang sudah di tinggalkan oleh pelaku dan tidak beroperasi, namun terdapat peralatan masih lengkap," kata Kapolsek Singingi.

Dengan demikian tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya, S.H.,M.H dan beranggotakan Kanit Binmas Aiptu M Ali Sayuti, Kanit Reskrim Aipda M Donal, Kanit Intel Bripka Eri Darmadi SE, Bhabinkamtibmas Desa Kebun Lado Bripka Devi Asnadi, serta Bripka Kiki Haryatmal melakukan pemusnahan terhadap rakit-rakit PETI tersebut dengan cara menenggelamkan seluruh peralata PETI tersebut.

"Personil langsung melakukan pemusnahan dengan cara mengurai rangkaian peralatan rakit PETI dengan menggunakan linggis dan peralatan lainnya serta di tenggelamkan, agar tidak dapat lagi digunakan oleh pelaku," ujar Kapolsek membeberkan.

Selain rakit peralatan PETI, sambung Kapolsek Singingi, tim juga menemukan bekas bedeng yang dijadikan markas oleh pekerja Pelaku Penambang yang sudah kosong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Selain memusnahkan rakit dengan cara melakukan pengrusakan mesin dompeng dan menenggelamkan mesin, tim penertiban juga merusak paralon dan kayu rakit yang dijadikan alat penunjang untuk berakivitas, serta mengamankan barang bukti (BB) seperti peralatan bedeng pekerja yang dapat dibawa, serta memasang garis Police Line di TKP," kata Kapolsek menerangkan.

"Jika ditemukan adanya pelaku di lokasi dan berhasil diringkus, akan diberikan sanksi tegas sebagai penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana PETI tersebut," kata Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya menegaskan**






Tulis Komentar