Aswimar, Anggota DPRD Kesal Atas Pernyataan Sekda Kuansing

Teluk Kuantan, KilasRiau.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi  (Kuansing) sangat menyayangkan pernyataan Sekda selaku Ketua TAPD tentang pembatalan kegiatan melalui Refocusing anggaran 2021.

Dimana hal itu terkait pernyataan Sekda Dr H Dianto Mampanini SE MT yang juga selaku Ketua TAPD melalui salah satu media pada Senin (24/05/2021) kemarin. 

Hal ini membuat kesal Aswimar SE ME selaku anggota DPRD Kuansing yang juga selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kuansing pada Selasa (25/05/2021) di Teluk Kuantan.

Aswimar SE ME menyebutkan, bahwa kegiatan di tahun 2021 yang tertuang dalam RKPD dan KUPA PPAS, sudah memerlukan waktu pembahasan yang cukup panjang antara komisi di DPRD dengan mitra OPD beserta Banggar DPRD Kuansing, dan menghasilkan APBD yang sudah disahkan Pemda bersama DPRD, dalam hal ini pihak Pemda Kuansing serta merta tidak bisa membatalkan kegiatan tersebut secara sepihak.

"Karena sampai hari ini Fraksi PKB dan beberapa rekan anggota DPRD yang saya hubungi melalui via handphone tidak mengetahui adanya kegiatan yang di refocusing, jangan seenaknya mengatakan, banyak kegiatan 2021 yang dibatalkan, contoh disebutkan Sekda pembangunan jalan di PUPR hanya tersisa 3 ruas jalan saja," kata Aswimar kesal.

Aswimar SE ME yang sering disapa Moman ini mengatakan, Sekda selaku Ketua TAPD apakah mengetahui kebutuhan masyarakat Kabupaten Kuansing yang sangat mendesak dan kondisi yang ada dilapangan terkait beberapa kegiatan yang dibatalkan itu. "Mungkin ada jalan yang aksesnya hampir putus, ada kegiatan jalan yang di dalamnya terdapat box culvert yang sangat mendesak, hal prioritas seperti ini yang harus diperhatikan, dan dikomunikasikan bersama antara eksekutif dan legislatif yang sama sama sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah," tegas Aswimar.

"Karena untuk mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kuansing, tidak mutlak menjadi tanggung jawab eksekutif semata, DPRD diusung dari masyarakat, dan dipilih masyarakat dan juga bertanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat," sambung Aswimar.

"Kita tau bahwa perintah refocusing itu merupakan amanat yang harus dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permen Keu) RI Nomor 17 Tahun 2021," tambah Aswimar.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kuansing itu mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing dalam hal ini Sekda selaku Ketua TAPD, untuk mengkaji ulang kegiatan-kegiatan apa saja yang seharusnya di refocusing, ini yang harus dikomunikasikan, masih ada kegiatan-kegiatan yang harus ditunda pelaksanaannya, yang belum tentu memberikan manfaat kepada masyarakat Kuansing terutama di situasi pandemi Covid-19, contohnya rencana pembangunan kolam renang dilingkungan Sport Centre untuk persiapan Porprov Riau, yang anggarannya mencapai Rp 23 Milyar.

"Dan apabila refocusing kegiatan dilakukan secara sepihak, maka Fraksi PKB DPRD Kuansing yang didalamnya juga terdapat anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing, dengan tegas menolak kegiatan yang diusulkan melalui pokok pokok pikiran Anggota DPRD yang sudah disahkan melalui APBD 2021 untuk di refocusing," kata Aswimar menegaskan.**






Tulis Komentar