Dua WNA Timor Leste Diamankan Oleh Tim Gabungan Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

KILASRIAU.com - Terkait Tindakan pidana Administratif Keimigrasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) Timor Leste, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melanggelar Press Release Hasil Kegiatan Operasi Gabungan Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2021, Kamis (25/03).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Yulizar menjelaskan operasi gabungan Kabupaten Indragiri Hulu ini terdiri dari beberapa instansi seperti Kesbangpol Inhu, Polres, Kodim dan Disdukpencapil Inhu. Tanggal 23 Maret 2021 lalu berhasil mengamankan seorang warga Negara Timor Leste atas nama RS. Kemudian tanggal 24 Maret 2021, atas pengembangan dari pemeriksaan terhadap RS, mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaan saudara RS dan AS yang juga sama-sama masuk wilayah RI tanpa dokumen keimigrasian apapun

"Jadi penangkapan ini awalnya itu kita mendapatkan informasi dari masyarakat informasi yang valid kemudian melakukan pengembangan mengenai keberadaan saudara RS dan AS yang juga sama-sama masuk wilayah RI tanpa dokumen keimigrasian apapun dan kami langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan dan ternyata pelaku masuk ke wilayah RI atas bantuan dari paman kandungnya dan tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun," jelasnya.

Lebih lanjut Yulizar menyampaikan kronologisnya, pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021, Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari instansi Kesbangpol Inhu, Polres Inhu, Kodim 0302 dan Disdukpencapil. Sebelum ke target lokasi, Tim melaksanakan rapat di Kantor Kesbangpol Inhu dan menetapkan target operasi gabungan yakni WNA Timor Leste atas nama RS. Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut didapatkan dari salah satu anggota Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi domisili WNA Timor Leste tersebut di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Didampingi perangkat Desa, Tim melakukan BAP terhadap yang bersangkutan dan pamannya. Hasilnya, Tim tidak mendapatkan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA Timor Leste tersebut dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

"Jadi WNA Timor Leste tersebut saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi dan dalam pengembangan pemeriksaan, didapat informasi bahwasanya selain yang bersangkutan dan pamannya, adik sepupunya ternyata juga ikut masuk wilayah RI tanpa memiliki dokumen Keimigrasian. Setelah mendapatkan informasi yang valid, Tim Inteldakim Kanim Tembilahan melakukan penjemputan terhadap adik sepupu WNA Timor Leste tersebut yang bernama AS. Sehingga dari hasil operasi gabungan kabupaten Indragiri Hulu dan pengembangan pemeriksaan terhadap WNA atas nama RS, kita telah mengamankan 2 (dua) WNA Timor Leste yang telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Atas pelanggaran tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tentang illegal entry dan illegal stay. Dan motif datangnya kedua imigrasi elegal ini karena faktor ekonomi.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Timor Leste dan Kedutaan Timor Leste telah meminta data pendukung yang sudah kami lengkapi. Selain itu juga kami berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau dan masih mengumpulkan data dan informasi tambahan untuk mendapatkan arahan selanjutnya atas tindakan apa yang akan diberikan kepada kedua warga negara Timor Leste di atas," paparnya.

"Dan motif mereka ini datang ke Indonesia ialah ingin mencari penghidupan yang lebih baik," tambahnya. (Sr)






Tulis Komentar