KILASRIAU.com - Terkait Tindakan pidana Administratif Keimigrasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) Timor Leste, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melanggelar Press Release Hasil Kegiatan Operasi Gabungan Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2021, Kamis (25/03).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Yulizar menjelaskan operasi gabungan Kabupaten Indragiri Hulu ini terdiri dari beberapa instansi seperti Kesbangpol Inhu, Polres, Kodim dan Disdukpencapil Inhu. Tanggal 23 Maret 2021 lalu berhasil mengamankan seorang warga Negara Timor Leste atas nama RS. Kemudian tanggal 24 Maret 2021, atas pengembangan dari pemeriksaan terhadap RS, mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaan saudara RS dan AS yang juga sama-sama masuk wilayah RI tanpa dokumen keimigrasian apapun
"Jadi penangkapan ini awalnya itu kita mendapatkan informasi dari masyarakat informasi yang valid kemudian melakukan pengembangan mengenai keberadaan saudara RS dan AS yang juga sama-sama masuk wilayah RI tanpa dokumen keimigrasian apapun dan kami langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan dan ternyata pelaku masuk ke wilayah RI atas bantuan dari paman kandungnya dan tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun," jelasnya.
Lebih lanjut Yulizar menyampaikan kronologisnya, pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021, Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari instansi Kesbangpol Inhu, Polres Inhu, Kodim 0302 dan Disdukpencapil. Sebelum ke target lokasi, Tim melaksanakan rapat di Kantor Kesbangpol Inhu dan menetapkan target operasi gabungan yakni WNA Timor Leste atas nama RS. Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut didapatkan dari salah satu anggota Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi domisili WNA Timor Leste tersebut di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Didampingi perangkat Desa, Tim melakukan BAP terhadap yang bersangkutan dan pamannya. Hasilnya, Tim tidak mendapatkan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA Timor Leste tersebut dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.