Terjadinya Pengurangan Penerimaan Bantuan KPM atau BST, Ini Penjelasannya

KILASRIAU.com - Terkait adanya pengurangan bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) di setiap desa yang ada Kabupaten Inhil, Dinas Sosial memberikan surat edaran Perbaikan Data Penerima Bantuan, Selasa (12/01).

Surat edaran tersebut berdasarkan dari Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : S-
8/MS/C/1/D1.01/1/2021, Tanggal 11 Januari 2021 tentang perbaikan DTKS dan Data Penerima Bantuan dan hasil Vidio Conference pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan
Dinas Sosial Kabupaten/Kota tentang Updating DTKS dan Pemadanan Data
Penerima Bansos.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil H M Arif melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Andreas mengatakan bahwa terdapat data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang tidak padan dengan Dukcapil untuk penerima KPM dan Penerima BPNT Non DTKS serta memastikan penerima BPNT Non DTKS yang kategori NIK Valid maka perlu dipastikan kembali apakah layak atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut.

"Agar hal ini bisa kita realisasikan tentunya harus dilakukan pemeriksa dan memperbaiki data NIK Penerima Program Sembako/BPNT dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berasal dari DTKS Maupun data penerima bantuan Non DTKS yang tidak valid," jelas Andreas saat dikonfirmasi KILASRIAU.com melalui via selulernya.

Lebih lanjut Andreas menuturkan bahwa dari hasil perbaikan data NIK dan data Non DTKS dari desa/kelurahan tersebut dapat di terima paling lambat hari Selasa Tanggal 12 Januari 2021 Pukul 14.00-00.00 WIB, jika melebihi batas waktu tersebut maka data akan dikeluarkan dari DTKS dan Penerima bantuan sosial tidak dapat diproses penyalurannya.

"jadi, terjadinya pengurangan tersebut adanya data yang tidak valid di kementrian, maka dari itu perlu dilakukan perbaikan dan pengecekan kembali. Namun kami dari Dinas Sosial sendiri akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kementrian," tuturnya.

Terakhir Andreas mengingatkan data dapat dikumpulkan melalui kecamatan dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir melalui Via Whatsapp dengan kontak Person Derry Prasti Reza (0852 7821 9574) dan File dengan format Excel.






Tulis Komentar