Akibat Angin Kencang Satu Rumah Rubuh di Jalan Gerilya Tembilahan

KILASRIAU.com  - Satu bangunan rumah bertingkat rubuh dan menimpa rumah warga sekitar, di jalan Gerilya Parit 4 Tembilahan Barat, Selasa, (03/11).

Rubuhnya dinding rumah tersebut diakibatkan angin kencang, bangunan rumah yang memakai batu bata itu ambruk mengenai atap rumah tetangganya.

Peristiwa tersebut diketahui dari postingan media sosial Facebook milik akun @maya lastary di group 'Berita Inhil' dalam postingan tersebut Maya menuliskan, 'Kena angin, malam jam 12:30 untung aja tak ada korban, kejatuhan dari gedung sebelah tembilahan parit 4 bersama @daffa senjuli palefe dan 3 lainnya,' tulisnya.

Lebih lanjut Maya saat di konfirmasi melalui selulernya, membenarkan peristiwa tersebut, dijelaskannya bahwa bangunan rumah bertingkat itu milik tetangganya.

"Iya itu Rumah tetangga kami yang rubuh kena atap rumah, Untung tidak ada yang tidur di kamar itu," sebutnya melalui via telfon.

Kemudian Maya menyebut bahwa rumah tingkat yang rubuh tersebut jarang dihuni pemiliknya "Kadang ada orangnya, kadang tak ada jarang juga lihat orangnya di rumah," ucapnya.

Selanjutnya untuk memastikan peristiwa dilakukan peninjauan dengan turun langsung melihat kondisi di lapangan.

Alex yang merupakan pemilik rumah tersebut mengatakan rumah tetangganya itu memang jarang berpenghuni dan tidak diketahui siapa nama pemiliknya.

"Saya juga tidak tau siapa namanya karena yang sering mengisi rumah ini orang ngontrak," sebut alex

Disamping itu Ahmad yang merupakan adik dari pemilik rumah menjelaskan bahwa sudah menghubungi ketua RT 01Rw 02 dan rekannya yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Tadi saya sudah menghubungi pak RT tapi pak RT nya lagi bekerja, dan saya juga sudah menghubungi rekan saya yang bekerja di BPBD Suprapto," jelasnya.

Sementara itu Kepala BPBD Inhil Yusfik
Melalui petugas piket nya Hendra mengatakan laporan dari korban runtuhan rumah tersebut sudah disampaikan, tapi tidak sesuai peraturan.

"Laporannya sudah disampaikan mas Suprapto, tapi laporan tersebut tidak sesuai dengan aturan," ucap Hendra.

Dikatakan Hendra Menurut aturan jika terjadi peristiwa bencana harus ada surat laporan yang disampaikan lurah atau pun camat.

"Laporan harus dari lurah setempat atau pak camat baru bisa di tangani olah BPBD," tutupnya. (*)






Tulis Komentar