Tahap II Persidangan Terdakwa Adam Dijerat Hukum 20 Tahun Penjara
KILASRIAU.com - Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Kabupaten Inhil telah melaksanakan konferensi pers tahap II tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika terdakwa Muhammad Adam Bin H Majju, Rabu (07/10).
Dalam pelaksanaan konferensi tersebut Kepala Kajari Kabupaten Inhil Rini Triningsih di dampingi para Kasi, menyampaikan langsung kepada awak media terkait pelimpahan (Tahap II) setelah dilakukan penyelidikan ke Kajari Kabupaten Inhil.
"Hari ini kita telah menerima berkas terdakwa Adam (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik. Terdakwa saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan, selanjutnya akan kita proses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri," kata Rini.
- Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesalis Pembobol Rumah Kosong
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
- Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan
Lebih lanjut, Kepala Kajari Kabupaten Inhil ini menuturkan bahwa aset yang di sita oleh penyidik sekitar Rp. 20 Milyar, terdiri dari emas batangan, mobil, rumah, tanah kaplingan, siptbod, buku tabungan, perhiasan, dan uang (mata uang rupiah dan asing).
"Seluruh barang bukti milik terdakwa sekarang sudah di serahkan ke Kajari Kabupaten Inhil oleh tim penyidik dan terdakwa sendiri dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara seusai dengan putusan MA nomor: 1419/K/Pid.Sus/2017," tutupnya.

Tulis Komentar