Tahap II Persidangan Terdakwa Adam Dijerat Hukum 20 Tahun Penjara
KILASRIAU.com - Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Kabupaten Inhil telah melaksanakan konferensi pers tahap II tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika terdakwa Muhammad Adam Bin H Majju, Rabu (07/10).
Dalam pelaksanaan konferensi tersebut Kepala Kajari Kabupaten Inhil Rini Triningsih di dampingi para Kasi, menyampaikan langsung kepada awak media terkait pelimpahan (Tahap II) setelah dilakukan penyelidikan ke Kajari Kabupaten Inhil.
"Hari ini kita telah menerima berkas terdakwa Adam (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik. Terdakwa saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan, selanjutnya akan kita proses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri," kata Rini.
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Lebih lanjut, Kepala Kajari Kabupaten Inhil ini menuturkan bahwa aset yang di sita oleh penyidik sekitar Rp. 20 Milyar, terdiri dari emas batangan, mobil, rumah, tanah kaplingan, siptbod, buku tabungan, perhiasan, dan uang (mata uang rupiah dan asing).
"Seluruh barang bukti milik terdakwa sekarang sudah di serahkan ke Kajari Kabupaten Inhil oleh tim penyidik dan terdakwa sendiri dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara seusai dengan putusan MA nomor: 1419/K/Pid.Sus/2017," tutupnya.

Tulis Komentar