Tahap II Persidangan Terdakwa Adam Dijerat Hukum 20 Tahun Penjara
KILASRIAU.com - Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Kabupaten Inhil telah melaksanakan konferensi pers tahap II tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika terdakwa Muhammad Adam Bin H Majju, Rabu (07/10).
Dalam pelaksanaan konferensi tersebut Kepala Kajari Kabupaten Inhil Rini Triningsih di dampingi para Kasi, menyampaikan langsung kepada awak media terkait pelimpahan (Tahap II) setelah dilakukan penyelidikan ke Kajari Kabupaten Inhil.
"Hari ini kita telah menerima berkas terdakwa Adam (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik. Terdakwa saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan, selanjutnya akan kita proses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri," kata Rini.
- Residivis Kembali Mendekam di Rutan, Setelah Curi Tabung LPG
- Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
- Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Terduga Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Buluh
- Sadis: Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Tes Kejiwaan
Lebih lanjut, Kepala Kajari Kabupaten Inhil ini menuturkan bahwa aset yang di sita oleh penyidik sekitar Rp. 20 Milyar, terdiri dari emas batangan, mobil, rumah, tanah kaplingan, siptbod, buku tabungan, perhiasan, dan uang (mata uang rupiah dan asing).
"Seluruh barang bukti milik terdakwa sekarang sudah di serahkan ke Kajari Kabupaten Inhil oleh tim penyidik dan terdakwa sendiri dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara seusai dengan putusan MA nomor: 1419/K/Pid.Sus/2017," tutupnya.
Tulis Komentar