Polsek Keritang Kembali Amankan Satu Orang Pengedar Narkotika
KILASRIAU.com - Untuk memutus pengedaran narkotika di Inhil khususnya di Kecamatan Keritang, Polsek Keritang Polres Inhil kembali berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Rabu (5/8/20).
Kali ini seorang warga atas nama RDJ yang diketahui sering melakukan transaksi narkoba dan cukup meresahkan di kediamannya di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
Dikatakan Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno mewakili Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, dari penangkapan tersebut, sebelumnya Polsek Keritang berhasil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki dengan inisial RDJ sering melakukan transaksi narkoba.
- Uang Kebersihan Rutin Ditarik, Tumpukan Sampah Bau Busuk Malah Dibiarkan DLH!
- Sat Lantas Polres Inhil Patroli Jl. Terusan Mas-Parit 21, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
- Kapolda Riau Bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Cegah Karhutla di Rumah Runding Kabupaten Bengkalis
- ISPU Inhil Tembus 311, Kapolres Donny: Kurangi Aktivitas di Luar dan Gunakan Masker
- Sekda Inhil Bersama OPD Gotong Royong Bersihkan Kawasan Islamic Center
Kapolsek Keritang AKP Martunus selanjutnya memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Senin 03 Agustus sekira pukul 16:30 WIB, Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delno Atma Saputra bersama para personil reskrim langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap RDJ di rumah miliknya," sebut AKP Warno.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa :
1. Dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
3. 12 (dua belas) Bungkus plastik bening ukuran sedang.
4. 10 (sepuluh) Bungkus plastik bening ukuran kecil
5. 1 ( satu) buah kotak rokok merek warna merah putih.
6. 1 ( satu) buah kaca pirek.
7. 1 ( satu) botol alat shabu terbuat dari botol sprit bewarna hijau.
8. 6 (enam) pipet bewarna bening.
9. 1 ( satu) kompor terbuat dari timah rokok.
10. 1 ( satu) buah kotak warna hitam bertulisan LASTIKA dengan penutup bening.
11. 1 ( satu) buah Handphone warna hitam.
"Hasil dari penggeladahan tersebut di peroleh berat kotor diduga narkotika sebanyak 2,35 gram. Pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Keritang untuk proses penyidikan lanjut," tutupnya.

Tulis Komentar