HMI Cabang Tembilahan Akan Kawal Kasus Kamarek Selama Proses Kasasi

KILASRIAU.com - Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan siap kawal proses kasasi atas putusan pengadilan tinggi pekan baru nomor 107/PID.SUS/2020/PT PBR 31 maret 2020 atas nama terdakwa Kamarek.
Ahmad fauzi Sekretaris umum Himpunan mahasiswa islam (HMI) cabang Tembilahan menyampaikan, kata dia, setelah melihat pemberitahuan putusan banding atas kasus Kamarek dari pengadilan tinggi Pekanbaru Riau pada tanggal 23-04-2020. Inti isi surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan Kamarek tetap bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun, denda 3 milyar, subsidir 6 bulan penjara. Putusan tersebut berarti hanya menurunkan 1 tahun dari putusan Pengadilan Negri Tembilahan.
"Saya melihat beberapa alasan-alasan yang di tempuh oleh kuasa hukum kamarek untuk kasasi, dalam hal ini saya berpendapat untuk menyimpulkan bahwa putusan dari pengadilan tinggi pekan baru tersebut tidak memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat," ucap Fauzi, Kamis (7/5/2020).
- BDPN Tegaskan Pemprov Riau Harus Memperhatikan Suara Masyarakat Adat Pulau Burung
- Polsek Tempuling dan Koramil 03 Gelar Patroli Bersama Masyarakat Menjaga Negeri
- Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dorong Generasi Z Peduli Lingkungan Lewat Program Green Policing
- Kapolsek Pelangiran Hadiri Penanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
- Blue Carbon Inhil Alarm Keadilan bagi Daerah
Lebih lanjut lagi Fauzi menuturkan, kata dia, Alhamdulillah telah dinyatakan dan diterima permintaan KASASI dari Tim kuasa Hukum atas Kasus Kamarek pada Rabu 06-05-2020. Maka dari itu HMI cabang Tembilahan bersama kawan-kawan organisasi yang terlibat dalam Aksi GEMPAR 1 dan GEMPAR 2 Siap Kawal Proses KASASI atas Kasus Kamarek.
"Saya bersama teman-teman HMI cabang Tembilahan dan bersama organisasi yang terlibat dalam Aksi GEMPAR 1 dan GEMPAR 2 Siap Kawal Proses KASASI atas Kasus Kamarek. InsyaAllah, saya juga akan Berkomunikasi ke Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang berada di pusat untuk membantu mengawal Proses Kasasi ini," ujar Fauzi.
Seketaris HMI cabang Tembilahan ini berharap setelah proses kasasi ini selesai dan mendapatkan hasil putusan yang sebaik-baik mungkin. Namun, jika juga tidak mendapatkan putusan yang selayaknya maka akan terus memperjuangkan untuk menegakkan keadilan.
"Semoga apa yang kami lakukan ini mendapat hasil yang maksimal. Mengingat proses yang telah dilalui oleh Kamarek bersama tim kuasa hukumnya ini sudah begitu panjang. Oleh sebab itu, jika bukan kita siapa lagi yang akan menegakkan keadilan di negri ini," imbuhnya.
Tulis Komentar