HMI Cabang Tembilahan Akan Kawal Kasus Kamarek Selama Proses Kasasi

HMI Cabang Tembilahan Akan Kawal Kasus Kamarek Selama Proses Kasasi
Ahmad fauzi Sekretaris umum Himpunan mahasiswa islam (HMI) cabang Tembilahan

KILASRIAU.com - Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan siap kawal proses kasasi atas putusan pengadilan tinggi pekan baru nomor 107/PID.SUS/2020/PT PBR 31 maret 2020 atas nama terdakwa Kamarek.

Ahmad fauzi Sekretaris umum Himpunan mahasiswa islam (HMI) cabang Tembilahan menyampaikan, kata dia, setelah melihat pemberitahuan putusan banding atas kasus Kamarek dari pengadilan tinggi Pekanbaru Riau pada tanggal 23-04-2020. Inti isi surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan Kamarek tetap bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun, denda 3 milyar, subsidir 6 bulan penjara. Putusan tersebut berarti hanya menurunkan 1 tahun dari putusan Pengadilan Negri Tembilahan.

"Saya melihat beberapa alasan-alasan yang di tempuh oleh kuasa hukum kamarek untuk kasasi, dalam hal ini saya berpendapat untuk menyimpulkan bahwa putusan dari pengadilan tinggi pekan baru  tersebut tidak memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat," ucap Fauzi, Kamis (7/5/2020).

Lebih lanjut lagi Fauzi menuturkan, kata dia, Alhamdulillah telah dinyatakan dan diterima permintaan KASASI dari Tim kuasa Hukum atas Kasus Kamarek pada Rabu 06-05-2020. Maka dari itu HMI cabang Tembilahan bersama kawan-kawan organisasi yang terlibat dalam Aksi GEMPAR 1 dan GEMPAR 2 Siap Kawal Proses KASASI atas Kasus Kamarek.

"Saya bersama teman-teman HMI cabang Tembilahan dan bersama organisasi yang terlibat dalam Aksi GEMPAR 1 dan GEMPAR 2 Siap Kawal Proses KASASI atas Kasus Kamarek. InsyaAllah, saya juga akan Berkomunikasi ke Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang berada di pusat untuk membantu mengawal Proses Kasasi ini," ujar Fauzi.