Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Pekanbaru, Misharti Paparkan Tugas Fungsi DPD RI

KILASRIAU.com - Pengurus Cabang Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)  Kota Pekanbaru menggelar kegiatan pelantikan pengurusan masa khidmat 2019-2020. Pelantikan itu, digelar di Kediaman Dinas Walikota Pekanbaru,  Jalan Ahmad Yani,  Ahad (23/2/2020)

Selain pelaksanaan pelantikan, pada kesempatan itu dilaksanakan pula diskusi publik dengan menghadirkan 2 narasumber yakni anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  RI dapil Riau,  Dr Misharti SAg MSi dan juga Walikota Pekanbaru yang diwakilkan oleh Asisten III,  Baharuddin SSos MSi.

Pelantikan dan diskusi publik yang dilaksanakan mengangkat tema
“Mencari konklusi antara nilai budaya adi luhung dan nilai modernitas untuk menjaga kesinambungan budaya dan agama demi menjaga persatuan bangsa indonesia” dan "Diskursus Otonomi Khusus Provinsi Riau".

Pada kesempatan itu,  Dr Mishrarti SAg MSi terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus cabang PMII Kota Pekanbaru yang telah dilantik. Dengan pelantikan tersebut,  diharapkan dapat menjalankan visi dan misi organisasi sesuai dengan AD/ART yang ada.

"Selamat kepada seluruh pengurus cabang PMII Kota Pekanbaru. Semoga tetap sesuai dengan AD/ART yang ada dalam menjalankan organisasi ini, " ucap Misharti

Selanjutnya, menanggapi Diskursus Otonomi Khusus Provinsi Riau,  Misharti mengatakan bahwa, saat menjabat sebagai Anggota DPD RI,  Ibunda Dr Hj Maimunah Umar MA merupakan salah satu pejuang untuk Riau ini mendapatkan otonomi khusus. Dengan demikian,  saat ini,  tugas tersebut menjadi tanggung jawab saya untuk  melanjutkan perjuangan apa yang telah diperjuangkan oleh ibunda.

"DPD RI itu adalah lembaga Dewan Perwakilan Daerah yang baru ada  setelah amandemen undang-undang yang ketiga. DPD itu baru muncul tahun 2004 yang mana saat ini baru memasuki periode keempat, " jelas Misharti

Apa perbedaan DPD dan DPR? Sambung Misharti,  DPR yakni mewakili rakyatnya jika penduduknya yang mana jika dalam satu provinsi itu banyak penduduk maka banyak pula anggota DPR nya.  Saat ini di Riau yang penduduknya hampir 5 juta hanya mengutus 13 orang anggota DPR. Sedangkan DPD itu tidak mewakili jumlah penduduk melainkan mewakili daerahnya dengan itu setiap provinsi untuk DPD hanya ada 4 orang yang diutus.

Selanjutnya Apa tugas dan fungsi DPD? Tugas dan fungsi DPD itu ada 3. Pertama DPD berhak mengusulkan RUU bersama dengan DPR, kedua DPD juga berhak melakukan pengawasan, dan yang ketiga DPD juga berhak memberikan pertimbangan terkait RUU bersama dengan DPR RI.

"Selain itu, tugas dan fungsi DPD itu juga terkait dengan otonomi daerah dan juga dengan hubungan pusat dan daerah terkait dengan pembentukan daerah penggabungan daerah terkait dengan sumber daya ekonomi dan terkait kepada perimbangan keuangan pusat dan daerah, " sambungnya lagi

Lebih lanjut,  untuk memperjuangkan otonomi khusus daerah,  Misharti akan terus memperjuangkanya dan juga terkait Dana Bagi Hasil (DBH)  akan terus diperjuangkan agar kedepan Riau akan mendapatkan lebih besar daripada saat ini.

"Mohon doa dan dukungan untuk saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik.  Kedepan saya akan mendukung setiap program yang dilaksanakan PMII, " tuturnya

"Saya mengharapkan pengurus cabang PMII Kota Pekanbaru dapat bersinergi dalam mewujudkan kota madani dan smart city.  Selain itu,  diharapkan juga dapat menjaga toleransi antar umat beragama di Pekanbaru dan juga dapat menyebar ideologi islam ahlussunnah waljamaah kepada masyarakat luas, " pungkasnya






Tulis Komentar