Tidak Ada Kenaikan Tarif Triwulan Januari-Maret 2020

KILASRIAU.com - Surat PLN menimbulkan kehebohan di media dan media sosial. Itu terjadi karena sebagian membacanya tidak cermat. Sebagian lagi langsung tersulut emosinya dengan tabel dan kosakata penyesuaian tarif yang tertera di dalam surat tersebut.

Jika membaca sekilas dan serampangan surat PLN tersebut, sebagian orang yang tergesa-gesa akan langsung menyimpulkan bahwa tarif listrik naik. Padahal, dua surat tersebut, jika dibaca-baik baik dan teliti, menyatakan TIDAK ADA KENAIKAN tarif listrik pada Triwulan 1, Januari-Maret 2020.

Surat ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) Tarif dan Pelayanan Publik Tohari Hadiat ditujukan kepada General Manager Unit Induk Distribusi dan GM Unit Induk Wilayah. Dengan melampirkan PENETAPAN PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK (Tariff Adjustment) yang ditandatangani oleh Komite Niaga PLN yakni Direktur Keuangan dan Direktur Perencanaan Korporat, Tohari Hadiat justru menunjukkan TIDAK ADA KENAIKAN TARIF LISTRIK untuk periode Januari-Maret 2020. Konsumen untuk golongan pelanggan manapun, tetap membayar listrik per KWh dengan tarif yang sama dengan sebelumnya.

Tarif listrik untuk golongan I Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA misalnya, tetap sebesar Rp 1.352 per KWh. Demikian juga tarif untuk golongan pelanggan yang menggunakan daya 1.300 VA hingga 200 kVA, tetap sebesar Rp 1.467,28 per KWh.

Mari kita berhati-hati mengonsumsi informasi, dan berhati-hati dalam membaca, supaya tidak mudah tersulut emosi.






Tulis Komentar