BW Tuding MK Tidak Berani Nyatakan Terjadi Kecurangan Faktual

KILASRIAU.com -- Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada hakim Mahkamah Konstitusi yang berani menyebut kecurangan faktual terjadi. Hakim hanya menyatakan kecurangan tidak berpengaruh kepada perolehan suara.
"Coba lihat, Mahkamah tidak pernah berani mengatakan bahwa kecurangan ini faktual. Cuma selalu dikatakan kecurangan itu berakibat langsung enggak dengan suara. Tapi kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," ucap Bambang di sela sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Bambang mengatakan itu untuk membantah bukti dan saksi yang dihadirkan pihaknya tidak berkualitas. Bambang menjelaskan bahwa bukti dan saksi yang dihadirkan telah menunjukkan suatu kecurangan yang terjadi. Baik dari bukti mau pun keterangan saksi. Itu digunakan sebagai dasar untuk mengungkapkan bahwa kecurangan benar-benar terjadi.
- Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Bupati Herman: Kritik Jadi Motivasi Pemerintah
- Mahasiswa dan Forkopimda Turun ke Jalan Gelar Aksi Kemanusiaan, Bupati H. Herman: Inhil Tetap Damai karena Kita Semua Saling Menjaga
- Demo Mahasiswa di DPRD Riau Berlangsung Damai, Mahasiswa dan Polisi Bersalaman
- DPRD dan Pemkab Inhil Gelar Doa Bersama, Suarakan Aspirasi Rakyat
- Arsip Nasional Republik Indonesia dan Wirawati Catur Panca Tandatangani MoU serta Gelar Pameran Arsip Pahlawan Perempuan Indonesia
"Rekaman di masyarakat kan tidak bisa dikaitkan langsung bahwa ini mengakibatkan kurangnya suara. Tapi fakta kecurangan itu terbukti sebenarnya," kata Bambang.
Bambang lantas menganggap pembuktian kecurangan seharusnya dibuktikan tidak hanya oleh tim hukum Prabowo-Sandi. Menurut Bambang, semua pihak termasuk pemerintah perlu mengungkap itu karena pemerintah memiliki berbagai instrumen.
Bambang mengatakan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Saksi dan bukti yang dihadirkan pihaknya hanya sebagai dasar untuk membuktikan bahwa kecurangan memang terjadi.
Demi mengungkap itu semua, lanjut Bambang, perlu ada campur tangan dari KPU selaku penyelenggara dan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku petahana yang memiliki instrumen kenegaraan.
"Yang punya alat dan struktur itu adalah pihak termohon (KPU) dan pihak petahana. Itu sebabnya share mengenai pembuktian itu harus dilakukannya tidak hanya oleh pemohon karena fakta kecurangannya masif di mana-mana, " kata Bambang.
Tulis Komentar