Cecar Ahli IT soal Situng, Tim Kuasa Hukum 02 Ditegur Hakim MK

Tim hukum Prabowo-Sandi.

KILASRIAU.com -- Kuasa hukum Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan menyecar ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan pihak termohon KPU dalam sidang lanjutan sidang PHPU Pilpres 2019. Cecaran ini membuat majelis hakim konstitusi 'turun tangan' dan menegur tim hukum paslon 02.

Awalnya Iwan menanyakan perihal siapa yang harus bertanggung jawab atas keamanan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU. 

"Siapa yang menjamin atau siapa yang bertanggung jawab atas sistem keamanan Situng itu?" tanya Iwan.

Marsudi menjawab tidak tahu. Sebab ibarat dalam pembangunan rumah, dirinya bukan 'kontraktor'.

"Saya arsitekturnya, bukan pemborong yang bangun rumah. Kira-kira begitu," ujar ahli IT dan Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Mendengar jawaban itu, Iwan menyebut akan mengejar ke KPU untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas sistem keamanan pada Situng. Sebab Iwan menuding Marsudi enggan bertanggung jawab, padahal yang membangun sistem IT website KPU.

"Kalau begitu kami minta penjelasan dari KPU siapa bertanggung jawab kalau sistem itu tidak ada jaminan keamanan. Karena bapak tidak bertanggung jawab, bapak membangun tapi tidak mau bertanggung jawab," tuding Iwan.

Mendengar ini, hakim konstitusi Saldi Isra mengingatkan Iwan bahwa Marsudi sudah menjelaskan sudah sesuai porsi dan tugas.

"Saudara pemohon kan tadi sudah dijelaskan ada kelompok-kelompoknya, beliau itu tadi dikatakan beliau itu mendesain merancangnya, itu kerja beliau, tapi tukangnya lain lagi. Saudara ahli sudah menjelaskan tanggung jawabnya hanya sampai di membuat desain, jadi jangan ditanya lagi yang tidak menjadi tanggung jawab," ujar Saldi.

Saldi pun kembali bicara dan mengintervensi pernyataan Iwan. Saldi menegur Iwan agar tidak melakukan penilaian terhadap apa yang sudah disampaikan Marsudi.Iwan meneruskan bahwa pihaknya ingin menjelaskan bahwa ahli tidak bertanggung jawab terhadap sistem keamanan informasi seperti yang diamanatkan UU ITE, bahwa sistem itu harus handal, aman, dan bertanggung jawab.

"Tentu kami punya hak untuk bertanya kepada KPU siapa yang melanjutkan pekerjaan ahli ini untuk melanjutkan proses berikutnya yang bisa menjamin tentang keamanan sistem informasi KPU yang di dalamnya ada Situng," kata Iwan. 

"Di situlah persoalannya karena kita bicara tentang the right of public to acces information. Tidak bisa kita katakan that's not important," ucapnya.

"Saudara pemohon, tugas ahli itu hanya membentangkan saja, kami hakim yang akan menilai. Jadi saudara tidak boleh melakukan penilaian," tegur Saldi.

Iwan kemudian melanjutkan, bahwa merujuk pada ahli IT yang dihadirkan pihaknya pada sidang kemarin, Soegianto Sulistiono menyebut bahwa Situng yang sekarang itu tidak safe. Ada kemungkinan 'faktor eksternal' untuk melakukan intervensi pada Situng.

Marsudi menjawab bahwa Situng dengan Website Situng berbeda. Menurut dia Situng sendiri tidak bisa diakses sama sekali dari luar.

"Tidak bisa. Kita harus masuk ke dalam kantor KPU, harus dari terminalnya di sana, baru kita mengakses Situngnya," ucap Marsudi.

"Nah yang kita lihat itu, website itu merupakan cerminan, jadi sebagian data dari Situng divirtualisasikan ke sana. Jadi kalau sistem yang di web ini mau diretas, dimasuki, mau dibom pun tidak masalah karena 15 menit lagi akan di-refresh yang baru lagi. Itu keamanan yang kita buat untuk melindungi Situng," kata Marsudi.






Tulis Komentar