Bawaslu Meminta Pendukung Capres Tidak Pasang Baliho Sebelum Pengumuman KPU

KILASRIAU.com - Usai melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019, kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden mengklaim kemenangan berdasarkan hasil quick count dari lembaga survei maupun real count internal.
Dampaknya, banyak masyarakat maupun peserta pemilu bergembira dengan cara memasang sebuah baliho maupun spanduk yang bertuliskan mengucapkan kemenangan pada kandidat yang didukung.
Terkait itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada masyarakat untuk tidak memasang spanduk ataupun baliho tersebut sebelum pengumuman hasil perhitungan suara manual pada 22 Mei 2019 nanti.
- Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, "Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik"
- Wujudkan Wisata Aman dan Nyaman: Program 'Lapor Aman Kota Tua' Resmi Disosialisasikan Pada Masyarakat
- Wamenag Romo Syafi’i Bahas Pembentukan Ditjen Pesantren dengan Wamen PAN-RB: Harapan Jadi Kado Hari Santri 2025
- Transformasi PLN Ala Darmawan Prasodjo Gagal, Blackout Terus Berulang, "Copot Darmo!"
- Ketua PWO Lapor Bareskrim, "Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan"
"Semua (diharapkan) menunggu , ucapan selamat sebagai presiden bahasanya, kami harapkan masyarakat yang memasang ucapan tunggulah sampai 22 Mei," ucap Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI kepada Kantor Berita Politik RMOL, usai Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, masyarakat sebaiknya memberikan dukungan dan pengawasan terhadap para saksi dan PPK supaya suasana pemilu berjalan dengan kondusif.
"Agar suasana Pemilu ini kondisif, baik dari masyarakat, pemerintah daerah, para pendukung, sekarang dukungan itu harus diserahkan ke saksi, PPK, itu ada prosesnya, monggo silahkan itu dilihat (diawasi)," lanjut Rahmat.
Untuk menghindari konflik, Bawaslu mengaku akan memberikan himbauan kepada KPU dan kedua pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden.
"Nanti kita lagi mendiskusikan di Bawaslu, untuk kita lihat tindak lanjutnya satu dua hari. Kita akan ngirim surat ke KPU dan pasangan calon untuk menahan diri, agar menunggu (hasil resmi)," pungkasnya.
Tulis Komentar