Bawaslu Meminta Pendukung Capres Tidak Pasang Baliho Sebelum Pengumuman KPU
KILASRIAU.com - Usai melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019, kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden mengklaim kemenangan berdasarkan hasil quick count dari lembaga survei maupun real count internal.
Dampaknya, banyak masyarakat maupun peserta pemilu bergembira dengan cara memasang sebuah baliho maupun spanduk yang bertuliskan mengucapkan kemenangan pada kandidat yang didukung.
Terkait itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada masyarakat untuk tidak memasang spanduk ataupun baliho tersebut sebelum pengumuman hasil perhitungan suara manual pada 22 Mei 2019 nanti.
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
- Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja
- Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN
"Semua (diharapkan) menunggu , ucapan selamat sebagai presiden bahasanya, kami harapkan masyarakat yang memasang ucapan tunggulah sampai 22 Mei," ucap Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI kepada Kantor Berita Politik RMOL, usai Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, masyarakat sebaiknya memberikan dukungan dan pengawasan terhadap para saksi dan PPK supaya suasana pemilu berjalan dengan kondusif.
"Agar suasana Pemilu ini kondisif, baik dari masyarakat, pemerintah daerah, para pendukung, sekarang dukungan itu harus diserahkan ke saksi, PPK, itu ada prosesnya, monggo silahkan itu dilihat (diawasi)," lanjut Rahmat.
Untuk menghindari konflik, Bawaslu mengaku akan memberikan himbauan kepada KPU dan kedua pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden.
"Nanti kita lagi mendiskusikan di Bawaslu, untuk kita lihat tindak lanjutnya satu dua hari. Kita akan ngirim surat ke KPU dan pasangan calon untuk menahan diri, agar menunggu (hasil resmi)," pungkasnya.

Tulis Komentar