Bawaslu Meminta Pendukung Capres Tidak Pasang Baliho Sebelum Pengumuman KPU
KILASRIAU.com - Usai melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019, kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden mengklaim kemenangan berdasarkan hasil quick count dari lembaga survei maupun real count internal.
Dampaknya, banyak masyarakat maupun peserta pemilu bergembira dengan cara memasang sebuah baliho maupun spanduk yang bertuliskan mengucapkan kemenangan pada kandidat yang didukung.
Terkait itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada masyarakat untuk tidak memasang spanduk ataupun baliho tersebut sebelum pengumuman hasil perhitungan suara manual pada 22 Mei 2019 nanti.
- Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
"Semua (diharapkan) menunggu , ucapan selamat sebagai presiden bahasanya, kami harapkan masyarakat yang memasang ucapan tunggulah sampai 22 Mei," ucap Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI kepada Kantor Berita Politik RMOL, usai Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, masyarakat sebaiknya memberikan dukungan dan pengawasan terhadap para saksi dan PPK supaya suasana pemilu berjalan dengan kondusif.
"Agar suasana Pemilu ini kondisif, baik dari masyarakat, pemerintah daerah, para pendukung, sekarang dukungan itu harus diserahkan ke saksi, PPK, itu ada prosesnya, monggo silahkan itu dilihat (diawasi)," lanjut Rahmat.
Untuk menghindari konflik, Bawaslu mengaku akan memberikan himbauan kepada KPU dan kedua pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden.
"Nanti kita lagi mendiskusikan di Bawaslu, untuk kita lihat tindak lanjutnya satu dua hari. Kita akan ngirim surat ke KPU dan pasangan calon untuk menahan diri, agar menunggu (hasil resmi)," pungkasnya.

Tulis Komentar