KILASRIAU.com - Usai melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019, kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden mengklaim kemenangan berdasarkan hasil quick count dari lembaga survei maupun real count internal.
Dampaknya, banyak masyarakat maupun peserta pemilu bergembira dengan cara memasang sebuah baliho maupun spanduk yang bertuliskan mengucapkan kemenangan pada kandidat yang didukung.
Terkait itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada masyarakat untuk tidak memasang spanduk ataupun baliho tersebut sebelum pengumuman hasil perhitungan suara manual pada 22 Mei 2019 nanti.
"Semua (diharapkan) menunggu , ucapan selamat sebagai presiden bahasanya, kami harapkan masyarakat yang memasang ucapan tunggulah sampai 22 Mei," ucap Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI kepada Kantor Berita Politik RMOL, usai Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, masyarakat sebaiknya memberikan dukungan dan pengawasan terhadap para saksi dan PPK supaya suasana pemilu berjalan dengan kondusif.