Junaidi Affandi Soroti PAD Pacu Jalur 2026: “Kekuasaan Seharusnya Menjadi Amanah, Bukan Kesempatan Memperkaya Diri”
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Perdebatan mengenai pengelolaan pendapatan daerah selama rangkaian Pacu Jalur 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali bergeser dari sekadar persoalan angka menuju pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana pemerintah menjaga kejujuran, transparansi dan hak masyarakat atas setiap rupiah yang masuk sebagai pendapatan daerah? Selasa (8/9/2026).
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, melontarkan kritik keras melalui unggahannya di media sosial. Senin (7/9/2026).
Ia menilai pembangunan daerah tidak semata-mata dapat diukur dari berdirinya gedung, pembangunan jalan maupun tersedianya fasilitas penunjang. Menurutnya, fondasi pembangunan justru terletak pada integritas penyelenggara pemerintahan.
"Daerah tidak dibangun hanya dengan pembangunan gedung, jalan dan fasilitas penunjang, melainkan dengan kejujuran, transparansi, keterbukaan, kepercayaan dan mampu menempatkan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi," tulis Junaidi.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan bersamaan dengan kritik terhadap pengelolaan pendapatan selama perhelatan Pacu Jalur 2026.
Junaidi menyebut PAD yang tercatat dari enam organisasi perangkat daerah (OPD) selama kegiatan tersebut mencapai Rp792.887.391.
Namun angka tersebut dipertanyakannya.
Ia mengaku melakukan analisis terhadap data pemetaan sumber pendapatan selama Pacu Jalur dan menemukan indikasi potensi penerimaan yang menurutnya lebih besar.
Bahkan, Junaidi menyebut satu OPD, yakni Kopdagrin, berdasarkan analisanya saja berpotensi menghasilkan penerimaan lebih dari Rp1 miliar.
"Ketika selama kegiatan Pacu Jalur 2026 PAD enam OPD Rp792.887.391, diragukan kejujuran. Menganalisa data pemetaan sumber pendapatan selama Pacu Jalur, satu OPD Kopdagrin saja melebihi angka satu miliar," tulisnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dan klaim yang masih perlu diuji melalui dokumen penerimaan resmi, mekanisme pemungutan serta audit terhadap realisasi PAD.
Namun, justru di situlah substansi persoalannya.
Jika pemerintah memiliki dasar perhitungan yang jelas, publik berhak mengetahuinya.
Jika terdapat selisih antara potensi penerimaan dengan realisasi, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan mengapa perbedaan itu terjadi.
Bukan Sekadar Angka, tetapi Hak Publik
Junaidi membawa persoalan PAD ke wilayah yang lebih luas.
Menurutnya, ketika fasilitas publik dan ruang kota digunakan dalam aktivitas ekonomi, maka manfaat yang muncul seharusnya tidak hanya dinikmati segelintir orang.
"Ketika kekuasaan merusak fasilitas olahraga, taman kota digunakan untuk memperkaya diri, yang dirampas bukan hanya sekadar uang daerah, tetapi juga hak masyarakat," tulisnya.
Ia menilai pendapatan yang seharusnya menjadi sumber PAD berpotensi berubah menjadi keuntungan yang dinikmati segelintir pihak.
Kritik tersebut perlu dibaca dalam konteks pengelolaan ruang publik selama event besar.
Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan tradisional. Ketika event berkembang menjadi kegiatan berskala besar, aktivitas ekonomi di sekitarnya ikut meningkat. Pedagang, penyedia jasa, pengelola parkir, pemilik lapak dan berbagai pelaku usaha memperoleh manfaat ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan setiap pungutan yang memiliki dasar hukum dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan.
Karena itu, pertanyaan tentang berapa potensi penerimaan, berapa yang dipungut dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah merupakan pertanyaan yang sah dalam ruang publik.
Adat Mengajarkan: Sebelum Bertindak, “Banjar Didudukkan”
Menariknya, kritik Junaidi tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi dan keuangan daerah.
Ia juga mengangkat kembali falsafah adat tentang bagaimana sebuah kegiatan yang mengundang keramaian seharusnya dijalankan di tengah masyarakat.
Dalam tradisi kampung atau nagori, ketika seseorang hendak mengadakan kegiatan di halaman maupun rumah pribadi yang melibatkan banyak orang, masyarakat sekitar tidak semestinya dibiarkan mengetahui belakangan.
Ada prinsip mendekatkan paham di kampung.
Ungkapan adatnya:
“Takalo batu kan digaliak, lare kan concang, diimbau urang sakaliliang, dituruik kaum nan jauh, didudukkan banjar di nagori, bahwa kito akan mengadakan acara mengundang keramaian.”
Pesannya sederhana tetapi dalam.
Ketika sebuah kegiatan hendak dilakukan, orang sekitar diimbau. Kaum keluarga yang jauh diberi tahu. Banjar di nagori didudukkan.
Tujuannya bukan menghambat.
Tujuannya menyatukan paham.
Sebab dalam adat, kegiatan yang dilakukan seseorang dapat berdampak kepada orang lain.
Keramaian menghasilkan suara.
Pergerakan manusia menghasilkan lalu lintas.
Pemanfaatan halaman dan lingkungan dapat menimbulkan perubahan.
Karena itu, kepentingan pribadi harus bertemu dengan kepentingan sosial melalui musyawarah.
“Tana Kan Lambang, Rumpuik Kan Layua, Aia Kan Korua”
Falsafah tersebut kemudian dilanjutkan dengan ungkapan:
“Tana kan lambang, rumpuik kan layua, aia kan korua.”
Tanah akan menjadi lambang.
Rumput akan layu.
Air akan keruh.
Ungkapan ini menggambarkan bahwa setiap tindakan manusia meninggalkan jejak.
Tidak ada tindakan yang benar-benar tanpa konsekuensi.
Karena itu, masyarakat adat menempatkan tanggung jawab sebagai sesuatu yang harus didahulukan.
“Mintak dipocik tanggung jawab, kek nandi dahulukan salangkah, ditinggikan saran tiang, nan bagantiang tinggi bakalian dalam.”
Maknanya adalah pentingnya meminta petunjuk, mendahulukan tanggung jawab dan menghormati saran orang yang dituakan.
Jika ditarik ke konteks pemerintahan modern, prinsip tersebut memiliki relevansi yang kuat.
Sebuah kebijakan publik tidak boleh hanya diputuskan berdasarkan kepentingan penguasa.
Masyarakat harus didengar.
Data harus dibuka.
Pengelolaan harus dapat diperiksa.
Dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi Pangulu Sakato Suku, Jadi Rajo Sakato Alam”
Falsafah tersebut kemudian mencapai puncaknya pada ungkapan:
“Jadi pangulu sakato suku, jadi Rajo sakato alam.”
Seorang pangulu tidak hanya membawa dirinya sendiri.
Ia membawa marwah suku.
Karena itu, ketika seseorang menerima amanah kepemimpinan, tanggung jawabnya menjadi lebih besar daripada kepentingan pribadinya.
Sementara menjadi “Rajo sakato alam” mengandung pesan bahwa kepemimpinan harus memiliki pandangan yang lebih luas: menjaga masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan dengan lingkungan.
Dalam perspektif ini, kekuasaan bukanlah privilege.
Kekuasaan adalah amanah.
Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk memastikan kepentingan masyarakat berada di atas kepentingan pribadi.
Ketika Kritik Publik Bertemu Falsafah Adat
Di sinilah kritik Junaidi memiliki benang merah yang kuat.
Persoalan PAD bukan hanya tentang angka Rp792.887.391.
Persoalannya adalah kepercayaan publik.
Jika masyarakat bertanya, pemerintah harus menjawab.
Jika masyarakat mempertanyakan angka, pemerintah harus membuka data.
Jika ada klaim mengenai potensi penerimaan yang lebih besar, klaim tersebut harus diuji dengan dokumen dan mekanisme pemeriksaan.
Sebab transparansi bukan bentuk kelemahan pemerintah.
Transparansi justru merupakan kekuatan pemerintah dalam membangun kepercayaan.
Junaidi bahkan mengingatkan bahwa ketika korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, kerusakan yang terjadi bukan hanya pada sistem.
"Sesungguhnya yang mulai rusak bukan sistem, tetapi moral dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tulisnya.
Ia menegaskan:
"Kekuasaan seharusnya menjadi amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri segelintir orang."
Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik moral terhadap siapa pun yang memegang kewenangan publik.
Data Harus Menjawab, Bukan Kekuasaan yang Membungkam
Kini persoalan tersebut semestinya tidak dibiarkan berhenti sebagai polemik media sosial.
Pemerintah daerah perlu membuka data secara proporsional mengenai penerimaan selama Pacu Jalur 2026.
Publik membutuhkan rincian sumber penerimaan masing-masing OPD, dasar hukum pungutan, tarif, jumlah objek, target, realisasi serta mekanisme penyetoran ke kas daerah.
Jika angka Rp792.887.391 memang merupakan angka resmi dan final, pemerintah tinggal menjelaskannya.
Jika terdapat perbedaan dengan potensi penerimaan yang disebut Junaidi, perbedaan tersebut juga dapat diterangkan.
Dengan begitu, polemik dapat diselesaikan dengan data, bukan asumsi; dokumen, bukan perdebatan; audit, bukan saling tuduh.
Sebab dalam negara yang menjunjung hukum, tudingan harus dibuktikan.
Namun pada saat yang sama, kekuasaan juga tidak boleh berlindung di balik jabatan untuk menghindari pertanyaan publik.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.
“Penjahat Tidak Pernah Membangun Negeri”
Di bagian akhir unggahannya, Junaidi menutup kritik tersebut dengan pernyataan yang keras:
“Penjahat itu tidak pernah membangun negeri, melainkan dia memperkaya diri sambil merusak negeri.”
Kalimat itu tentu merupakan penilaian keras yang ditujukan pada praktik penyalahgunaan kekuasaan secara umum. Siapa pun yang dituduhkan melakukan pelanggaran tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun substansi yang disampaikan Junaidi kembali pada satu persoalan fundamental: untuk siapa kekuasaan digunakan?
Jika untuk kepentingan rakyat, maka transparansi seharusnya tidak menjadi beban.
Jika uang yang dikelola adalah uang rakyat, maka pertanggungjawabannya juga harus kembali kepada rakyat.
Dan jika adat telah lama mengajarkan “banjar didudukkan” sebelum sebuah kegiatan mengundang keramaian, maka pemerintahan modern semestinya mampu melakukan hal yang lebih jauh: membuka data, mendengar kritik dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah.
Karena pada akhirnya, pembangunan tidak hanya membutuhkan beton, aspal dan gedung.
Pembangunan membutuhkan kejujuran.
Pemerintahan tidak hanya membutuhkan kewenangan.
Pemerintahan membutuhkan amanah.
Dan seorang pemimpin tidak cukup hanya mampu membangun.
Ia harus mampu memastikan bahwa pembangunan itu tidak dibangun di atas hilangnya hak masyarakat.
Sebab pangulu yang benar adalah pangulu sakato suku. Dan pemimpin yang benar adalah pemimpin yang mampu menjadi “Rajo sakato alam”—berdiri bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk masyarakat dan negeri yang dipercayakan kepadanya.*(ald)

Tulis Komentar