PAD Parkir Pacu Jalur Tembus Rp83,4 Juta, Tapi Dugaan Pungutan Rp15–50 Ribu Masih Menyisakan Tanda Tanya

foto: istimewa (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Angka Rp83.440.000 kini menjadi angka resmi yang disebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan parkir selama lima hari Pacu Jalur Tradisional Event Nasional 2026 di Tepian Narosa.

Namun, di balik angka yang disebut mengalami peningkatan signifikan dari sekitar Rp53 juta pada 2025 itu, ada satu persoalan yang belum sepenuhnya terjawab:

Apakah seluruh uang parkir yang dipungut dari masyarakat selama pesta rakyat tersebut benar-benar tercatat dalam sistem resmi dan bermuara ke angka Rp83,44 juta?

Pertanyaan itu menjadi relevan karena selama pelaksanaan Pacu Jalur KEN 2026, sejumlah keluhan masyarakat mengenai tarif dan mekanisme parkir telah muncul ke ruang publik.

KilasRiau.com sebelumnya memberitakan keluhan pengunjung mengenai dugaan pungutan parkir Rp15 ribu untuk sepeda motor di Jalan Imam Bonjol. Lokasi tersebut bahkan disebut berada di kawasan yang semestinya mendapat perhatian dalam pengaturan lalu lintas selama event berlangsung.

Tak berhenti di sana.

Keluhan lain menyebut adanya karcis parkir dengan nominal Rp25 ribu. Bahkan, di lokasi tertentu muncul informasi pungutan kendaraan roda empat hingga Rp50 ribu tanpa kwitansi.

Informasi tersebut disampaikan Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka secara terang dasar hukum tarif, mekanisme pembagian hasil, jumlah karcis yang beredar serta total penerimaan parkir.

Pernyataan terbaru Dishub menyebut selama lima hari event, sektor parkir menyumbangkan Rp83.440.000 kepada PAD.

Plt Kepala Dishub Kuansing Hendri Wahyudi menyebut angka itu meningkat dibandingkan 2025 yang berada di kisaran Rp53 juta.

Pengelolaan parkir dilakukan melalui pihak ketiga di sejumlah lokasi yang disebut menjadi aset daerah maupun fasilitas jalan umum.

Di antaranya eks Terminal Pasar Lumpur, halaman Pasar Rakyat, Jalan Diponegoro, sebagian Jalan Kaharuddin Nasution, halaman sekitar Baznas dan sebagian Jalan Sudirman.

Menurut Hendri, dana tersebut langsung disetorkan ke PAD.

Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi apabila seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

Tetapi justru karena pemerintah menyatakan angka Rp83,44 juta telah masuk PAD, publik mempunyai alasan untuk meminta satu lapis informasi tambahan:

berapa total uang parkir yang sebenarnya dipungut dari masyarakat selama lima hari?

Sebab PAD Rp83,44 juta belum otomatis menjelaskan berapa omzet bruto pengelolaan parkir apabila memang terdapat pihak ketiga dalam pengelolaannya.

Jika pihak ketiga memperoleh bagian tertentu, maka angka penerimaan masyarakat tentu berbeda dengan angka yang akhirnya masuk ke kas daerah.

Di titik inilah transparansi menjadi penting.

Sebelumnya, informasi mengenai karcis Rp25 ribu juga telah menjadi sorotan.

Dalam informasi yang berkembang di lapangan dan diberitakan KilasRiau.com, disebut adanya skema pembagian hasil 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk juru parkir.

Junaidi mempertanyakan dasar skema tersebut sekaligus meminta pemerintah membuka data secara transparan.

Di lokasi lain, muncul pula informasi mengenai kendaraan roda empat yang dikenakan Rp50 ribu tanpa kwitansi.

Penting ditegaskan, informasi tersebut merupakan keluhan dan keterangan yang berkembang di lapangan, bukan kesimpulan bahwa seluruh pungutan tersebut ilegal atau tidak masuk PAD.

Namun justru karena belum ada kepastian itulah pemerintah perlu menjelaskannya.

Sebab ada perbedaan mendasar antara:

parkir resmi dengan tarif resmi dan karcis resmi,
dengan
pungutan parkir yang dilakukan tanpa karcis atau tanda bukti.

Keduanya tidak boleh dicampur.

Jika Dishub ingin menjadikan Rp83,44 juta sebagai indikator keberhasilan peningkatan PAD, maka ada sejumlah data sederhana yang sebenarnya dapat dibuka kepada publik.

Berapa jumlah titik parkir resmi?

Berapa jumlah kendaraan yang masuk?

Berapa karcis yang dicetak?

Berapa karcis yang terjual?

Berapa tarif masing-masing kategori kendaraan?

Berapa total penerimaan bruto?

Berapa bagian pihak ketiga?

Berapa biaya operasional?

Dan berapa nominal final yang disetorkan ke kas daerah?

Data tersebut akan membuat publik bisa melihat bagaimana angka Rp83,44 juta terbentuk.

Tanpa itu, angka PAD hanya menjadi angka akhir yang sulit diverifikasi masyarakat.

KilasRiau.com juga sebelumnya menyoroti adanya aktivitas parkir di sekitar gerbang arena yang disebut berlangsung tanpa karcis resmi.

Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian adalah adanya informasi bahwa petugas Dishub dan kepolisian berada di sekitar kawasan tersebut.

Pertanyaannya sederhana:

Jika parkir tersebut resmi, mengapa tidak menggunakan karcis?

Sebaliknya, jika tidak resmi, mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung di tengah event nasional dan seolah dengan pengawasan aparat?

Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu.

Justru jawabannya diperlukan agar masyarakat tidak menafsirkan sendiri situasi di lapangan.

Sebab semakin besar sebuah event, semakin besar pula potensi transaksi ekonomi yang terjadi.

Peningkatan PAD dari sekitar Rp53 juta menjadi Rp83,44 juta tentu merupakan kabar positif bagi pemerintah daerah.

Tetapi keberhasilan fiskal tidak boleh hanya diukur dari naiknya angka penerimaan.

Kualitas tata kelola juga harus ikut naik.

Jika masyarakat membayar parkir, mereka harus mendapatkan kepastian.

Jika tarif resmi, harus ada dasar hukumnya.

Jika ada karcis, harus jelas karcisnya.

Jika ada pihak ketiga, harus jelas siapa pengelolanya.

Jika ada bagi hasil, harus jelas persentasenya.

Jika uang masuk PAD, harus jelas mekanisme pencatatannya.

Dan jika ada pungutan tanpa karcis, harus ada penjelasan apakah itu resmi, tidak resmi, atau berada di luar sistem pengelolaan pemerintah.

Dalam konteks ini, kritik terhadap tata kelola parkir tidak boleh buru-buru dianggap sebagai upaya menjatuhkan pemerintah.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan publik merupakan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang masyarakat.

Apalagi sebelumnya Ketua LSM Permata Kuansing telah meminta aparat tidak hanya menindak petugas lapangan jika ditemukan dugaan pungutan ilegal, tetapi juga menelusuri siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang mengatur dan ke mana uang tersebut mengalir.

Itulah sebabnya isu parkir Pacu Jalur 2026 tidak selesai hanya dengan pernyataan:

“PAD sudah masuk Rp83,44 juta.”

Angka tersebut baru menjelaskan berapa yang menjadi penerimaan daerah.

Publik masih membutuhkan jawaban tentang bagaimana angka itu diperoleh.

Pacu Jalur bukan sekadar agenda lima hari.

Ia adalah identitas budaya Kuantan Singingi sekaligus event yang semakin besar secara ekonomi.

Karena itu, sistem parkir pun harus dikelola dengan standar event nasional.

Jangan sampai masyarakat yang datang menikmati budaya justru pulang membawa pengalaman buruk karena tarif yang tidak jelas.

Jangan pula juru parkir lapangan menjadi pihak yang paling mudah disalahkan apabila sistem di atasnya belum transparan.

Dan jangan sampai pemerintah hanya bangga dengan kenaikan PAD, tetapi lupa bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kini publik menunggu keterbukaan Dishub Kuansing.

Rp83,44 juta itu berasal dari berapa total pungutan parkir?

Berapa kendaraan yang membayar?

Berapa karcis yang beredar?

Berapa bagian pihak ketiga?

Dan apakah seluruh titik parkir selama Pacu Jalur KEN 2026 benar-benar berada dalam sistem resmi?

Jika semua jawabannya jelas dan terdokumentasi, maka polemik parkir seharusnya mudah diselesaikan.

Namun jika masih ada angka yang tidak sinkron, karcis yang tidak jelas, atau pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar parkir.

Ia sudah menjadi soal tata kelola uang publik.

Dan di situlah transparansi pemerintah diuji.*(ald)






Tulis Komentar