Dana BOS dan Komite MTsN 2 Tembilahan Disorot, Dugaan Pungutan PPDB Masuk Verifikasi Ombudsman
Kilasriau.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite di MTs Negeri 2 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan terkait besarnya dana yang dihimpun dari calon peserta didik baru kini berkembang ke persoalan transparansi, akuntabilitas, hingga dugaan maladministrasi.
Sorotan tersebut mencuat setelah sebelumnya beredar informasi mengenai adanya biaya yang dibebankan kepada calon peserta didik baru MTs Negeri 2 Tembilahan Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan kuitansi yang diperoleh media ini, terdapat pembayaran sekitar Rp2.335.000 per calon peserta didik.
Dengan jumlah peserta didik baru yang disebut mencapai sekitar 420 orang, nilai dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp980.700.000.
- Bunda PAUD Inhil Dorong Penguatan Kelembagaan dan Kolaborasi PAUD
- Bunda Literasi Inhil: Literasi Bangun Karakter Paskibraka Berprestasi, Berintegritas dan Berakhlak Mulia
- Bupati Inhil Lepas Kontingen Jambore Nasional, Pesankan Maksimalkan Potensi dan Jaga Nama Baik Daerah
- Dua Peserta Pramuka Utusan Kwarran Tembilahan Ikuti Jamnas ke-XII Tahun 2026 Digelar di Cibubur
- Dugaan Pungutan di MTs Negeri 2 Tembilahan Kian Jadi Sorotan, Audit Dana BOS dan Komite Didesak
Di sisi lain, MTs Negeri 2 Tembilahan juga diketahui menerima Dana BOS sekitar Rp1.256.200.000 setiap tahun. Jika kedua sumber dana tersebut dihitung secara nominal, dana yang menjadi perhatian publik mencapai kurang lebih dari Rp. 2 miliar.
Besarnya nilai dana yang dikelola tersebut menjadi alasan munculnya tuntutan agar pengelolaan keuangan madrasah dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan bermula ketika sejumlah wali murid mempertanyakan biaya masuk peserta didik baru yang dinilai cukup besar.
Dalam rincian yang beredar, biaya sebesar Rp2.335.000 tersebut terdiri dari berbagai komponen, antara lain setoran koperasi Rp100.000, pengadaan meja dan kursi Rp200.000, pembuatan tangga Rp150.000, laboratorium komputer Rp180.000, kegiatan OSIM dan delapan program sekolah Rp230.000, pengembangan mutu pendidikan Rp200.000, ekstrakurikuler Rp150.000, serta masa ta'aruf siswa baru Rp50.000.
Selain itu, terdapat komponen seragam dan perlengkapan yang meliputi seragam harian Rp180.000, seragam Pramuka Rp180.000, seragam olahraga Rp140.000, jilbab siswi Rp150.000, kelengkapan seperti topi, dasi dan ikat pinggang Rp150.000, serta kopiah Rp25.000.
Sejumlah komponen lain seperti baju muslim, batik dan jas almamater disebut belum tercantum secara rinci dalam data yang diperoleh media.
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya nominal, tetapi juga mengenai dasar penetapan biaya, sifat pembayaran, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Jika sebuah pembayaran disebut sebagai sumbangan, maka aspek kesukarelaan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperjelas. Sebaliknya, apabila nominal dan pembayarannya ditetapkan sebagai kewajiban bagi peserta didik baru, maka perlu dilihat kembali dasar hukum dan mekanisme penetapannya.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Indragiri Hilir pada 25 Mei 2026.
RDP tersebut dihadiri pihak sekolah, komite serta instansi terkait. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pembahasan dalam forum tersebut lebih banyak berkaitan dengan persoalan daya tampung peserta didik, sementara pertanyaan mengenai pungutan dan transparansi pengelolaan dana belum sepenuhnya mendapatkan penjelasan yang dianggap tuntas oleh sejumlah pihak.
Sejumlah wali murid kemudian menilai masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab, terutama mengenai dasar pungutan dan penggunaan dana yang telah dihimpun.
Namun, sebagian wali murid disebut memilih tidak memperpanjang persoalan karena khawatir keberatan mereka berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan anak.
Dalam konfirmasi sebelumnya, Kepala MTs Negeri 2 Tembilahan, Dra. Sri Mulyati, M.A, membenarkan adanya dana komite yang nilainya sekitar Rp980.700.000.
Pihak sekolah juga membenarkan bahwa madrasah menerima Dana BOS sekitar Rp1.256.200.000 per tahun sesuai alokasi pemerintah.
Namun, menurut penjelasan pihak sekolah, dana sekitar Rp980.700.000 tersebut merupakan dana yang dikelola oleh komite, bukan dikelola langsung oleh pihak madrasah.
“Dana tersebut merupakan dana komite dan pengelolaannya berada pada komite. Untuk Dana BOS, madrasah menerima sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah,” demikian substansi klarifikasi pihak sekolah dalam komunikasi sebelumnya.
Pihak sekolah juga menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam RDP DPRD Inhil.
Meski demikian, keterangan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan publik mengenai mekanisme penghimpunan dana, dasar penetapan nominal, rincian penggunaan, serta bentuk pertanggungjawaban kepada wali murid.
Selain dana komite, Dana BOS sebesar sekitar Rp1,256 miliar per tahun juga menjadi bagian yang perlu dilihat secara transparan.
Penggunaan Dana BOS pada satuan pendidikan memiliki ketentuan mengenai komponen pembiayaan yang diperbolehkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan dana untuk pembayaran honor guru non-ASN yang dalam ketentuan tertentu memiliki batas maksimal.
Artinya, besarnya pagu Dana BOS tidak berarti seluruhnya dapat digunakan secara bebas oleh satuan pendidikan. Penggunaan dana harus mengikuti petunjuk teknis, komponen pembiayaan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Karena itu, audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS maupun dana komite dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh penerimaan dan pengeluaran telah dicatat, digunakan sesuai peruntukan, serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
“Audit bukan bertujuan mencari kesalahan. Yang paling penting adalah memastikan tata kelola keuangan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian pandangan yang berkembang terkait pentingnya pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan juga dapat memberikan kepastian kepada pihak sekolah maupun komite apabila seluruh pengelolaan dana ternyata telah sesuai aturan.
Perkembangan terbaru menunjukkan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.
Media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Ombudsman Riau melalui WhatsApp pada Selasa (11/8/2026) mengenai laporan dugaan persoalan pengelolaan Dana BOS dan dana komite MTs Negeri 2 Tembilahan.
Ombudsman membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Sudah kita cek, ada Pak. Saat ini masih tahap verifikasi,” demikian keterangan pihak Ombudsman Riau.
Ombudsman menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan formil dan materiel serta melihat apakah laporan tersebut masuk dalam kewenangan Ombudsman.
“Kami verifikasi dulu, Pak, untuk kelengkapan syarat formil dan materiel sesuai kewenangan Ombudsman,” jelasnya.
Ketika ditanyakan apakah proses tersebut berarti masih berada pada tahap kelengkapan dokumen, pihak Ombudsman kembali menegaskan bahwa laporan masih dalam proses pengecekan.
“Ini sedang proses pengecekan, Pak,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan pemanggilan pihak sekolah maupun pemeriksaan langsung ke lapangan, Ombudsman menyebut tahapan tersebut baru dapat dilakukan apabila laporan telah masuk ke tahap pemeriksaan.
“Itu nanti jika sudah masuk ke tahap pemeriksaan, ya Pak,” kata pihak Ombudsman.
Sementara mengenai berapa lama proses verifikasi akan berlangsung, Ombudsman menyatakan waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen dan respons dari pelapor.
“Tergantung balasan dari pelapor, Pak. Kami masih menghubungi pelapor untuk kelengkapan dokumen,” jelasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi ataupun pelanggaran dalam pengelolaan dana di MTs Negeri 2 Tembilahan. Status laporan masih berada pada tahap verifikasi oleh Ombudsman.
Jika ditarik lebih jauh, persoalan ini sebenarnya bukan hanya mengenai besarnya nominal dana yang dihimpun.
Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka: dari mana dasar penetapan biaya Rp2.335.000 per peserta didik, apakah seluruh komponen tersebut bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menetapkan nominal, bagaimana mekanisme pengumpulan dana, siapa yang mengelola, ke mana dana tersebut digunakan, serta bagaimana laporan pertanggungjawabannya disampaikan kepada wali murid.
Pertanyaan yang sama juga relevan terhadap Dana BOS. Dengan nilai sekitar Rp1,256 miliar per tahun, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah penggunaannya telah sesuai dengan petunjuk teknis dan kebutuhan operasional madrasah.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh data keuangan tanpa batas, melainkan memberikan informasi yang relevan, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai sumber serta penggunaan dana pendidikan.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan pengembalian dana kepada wali murid apabila memang terdapat kewajiban hukum untuk itu.
Sebaliknya, apabila seluruh pungutan dan pengelolaan dana terbukti memiliki dasar hukum serta dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga penting untuk disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi dan dugaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, media ini masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme penghimpunan dana komite, rincian penggunaan dana sekitar Rp980,7 juta, serta laporan pertanggungjawaban Dana BOS sekitar Rp1,256 miliar per tahun.
Media ini juga masih membuka ruang konfirmasi kepada Kepala MTs Negeri 2 Tembilahan, Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Ombudsman Riau, maupun pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Seluruh informasi mengenai dugaan pungutan, dugaan maladministrasi, maupun pengelolaan dana masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***

Tulis Komentar