Kilasriau.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite di MTs Negeri 2 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan terkait besarnya dana yang dihimpun dari calon peserta didik baru kini berkembang ke persoalan transparansi, akuntabilitas, hingga dugaan maladministrasi.
Sorotan tersebut mencuat setelah sebelumnya beredar informasi mengenai adanya biaya yang dibebankan kepada calon peserta didik baru MTs Negeri 2 Tembilahan Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan kuitansi yang diperoleh media ini, terdapat pembayaran sekitar Rp2.335.000 per calon peserta didik.
Dengan jumlah peserta didik baru yang disebut mencapai sekitar 420 orang, nilai dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp980.700.000.
Di sisi lain, MTs Negeri 2 Tembilahan juga diketahui menerima Dana BOS sekitar Rp1.256.200.000 setiap tahun. Jika kedua sumber dana tersebut dihitung secara nominal, dana yang menjadi perhatian publik mencapai kurang lebih dari Rp. 2 miliar.
Besarnya nilai dana yang dikelola tersebut menjadi alasan munculnya tuntutan agar pengelolaan keuangan madrasah dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.