Polemik PPPK Kuansing Makin Menggelinding, Publik Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan dan Tegakkan Disiplin ASN
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Polemik seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah masih bergulirnya penanganan dugaan penyimpangan seleksi PPPK di Polres Kuansing, masyarakat kini mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan penyimpangan yang mengiringi proses rekrutmen PPPK. Kamis (16/7/2026).
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada proses seleksi yang sebelumnya menuai polemik, tetapi juga terhadap implementasi aturan disiplin ASN terhadap pegawai yang diduga tidak menjalankan kewajiban kedinasannya.
Perbincangan itu mengemuka setelah Sekretaris Camat Singingi Hilir, Amin Basuki, dalam keterangannya kepada sejumlah media beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa PPPK bernama Indah Sari sempat memenuhi panggilan kantor setelah menerima nota dinas penempatan. Namun setelah itu, yang bersangkutan disebut tidak lagi terlihat masuk bekerja.
"Sebagai ASN tentu wajib masuk kantor. Langkah selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan," ujar Amin.
Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan penjelasan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kuantan Singingi yang juga Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Drs. Muradi, M.Si.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Muradi menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah maupun tanpa izin atasan dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dia bisa dijatuhi hukuman disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP itu," ujar Muradi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, apabila ketentuan disiplin berlaku bagi seluruh ASN, maka penerapannya juga harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan siapa pun.
Publik mempertanyakan apakah terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan, pemeriksaan, atau penjatuhan sanksi administratif sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 apabila memang ditemukan adanya pelanggaran disiplin.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi maupun BKPP mengenai tindak lanjut administratif terhadap persoalan tersebut.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menaati jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan, serta mematuhi seluruh ketentuan disiplin. Namun, penjatuhan hukuman disiplin harus diawali dengan proses pemeriksaan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, perhatian masyarakat terhadap PPPK di Kuansing juga tidak terlepas dari dugaan penyimpangan dalam proses seleksi yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut hingga kini masih dalam penanganan penyidik Polres Kuantan Singingi. Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun penetapan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Situasi itu membuat masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu laporan, tetapi mengusut seluruh dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan proses PPPK di Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat berbincang dengan KilasRiau.com, Junaidi menegaskan bahwa seluruh proses harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya.
"Ini harus dibuka selebar-lebarnya supaya masyarakat tahu. Jangan ada yang disembunyikan. Kalau memang ada penyimpangan, harus diusut sampai tuntas," tegas Junaidi.
Ia kembali menyinggung dugaan adanya pungutan dalam proses penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK yang sebelumnya pernah disampaikannya kepada publik.
Menurut Junaidi, dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu yang berkembang di masyarakat, tetapi harus diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain itu, ia juga meminta penyidik menelusuri informasi mengenai dugaan adanya peserta PPPK yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun diduga masih aktif bekerja di lingkungan pemerintahan.
"Kalau memang benar ada PPPK yang berstatus TMS tetapi sampai sekarang masih menerima gaji atau menikmati uang negara, tentu itu harus dipertanggungjawabkan. Karena itu saya meminta seluruh dokumen administrasi dibuka dan diperiksa secara menyeluruh," ujarnya.
Menurut Junaidi, apabila terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Ia menilai, keterbukaan menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah yang belakangan diterpa berbagai persoalan.
"Yang kita inginkan bukan mencari-cari kesalahan orang. Tujuannya agar ke depan tidak ada lagi permainan di balik meja. Rekrutmen ASN harus bersih, transparan, dan benar-benar berdasarkan aturan," katanya.
Desakan serupa juga datang dari masyarakat Kuantan Singingi. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah tidak menutup-nutupi seluruh persoalan yang berkaitan dengan PPPK, mulai dari proses seleksi, penempatan pegawai, hingga penegakan disiplin ASN.
Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang baik sekaligus menjadi langkah untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai, apabila seluruh proses memang telah berjalan sesuai ketentuan, pemerintah tidak perlu ragu menjelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, penindakan harus dilakukan secara tegas agar menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.
Kasus ini juga dinilai menjadi ujian terhadap komitmen reformasi birokrasi di daerah. Sebab, keberhasilan sistem merit tidak hanya ditentukan oleh proses seleksi yang objektif, tetapi juga oleh konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan disiplin terhadap seluruh ASN tanpa pengecualian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPP maupun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengenai apakah terhadap Indah Sari telah dilakukan pemeriksaan disiplin atau penjatuhan sanksi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Sementara itu, dugaan pungutan SPMT PPPK, dugaan adanya PPPK berstatus TMS yang masih aktif bekerja, maupun dugaan penyimpangan seleksi PPPK masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(ald)

Tulis Komentar