Samsat TANJAK Hadir Menembus Pelosok, Inovasi Jemput Bola Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Di tengah tantangan geografis yang masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, inovasi pelayanan Samsat TANJAK (Antar Jemput Antar Kampung) menjadi salah satu solusi yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat. Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Selasa (14/7/2026).

Konsep pelayanan jemput bola tersebut bukan hanya bertujuan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Program Samsat TANJAK sendiri telah diperkenalkan Pemerintah Provinsi Riau sejak 2019 dan terus dikembangkan di berbagai daerah sebagai inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima KilasRiau.com, pihak Samsat Kuantan Singingi menjelaskan bahwa layanan TANJAK lahir dari kebutuhan nyata masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pelayanan Samsat.
"Masih banyak perkampungan yang lokasinya cukup jauh dari Samsat Induk sehingga masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi dan waktu yang tidak sedikit hanya untuk membayar pajak kendaraan. Melalui Samsat TANJAK, pelayanan kami hadir langsung ke tengah masyarakat," demikian penjelasan pihak Samsat.
Selain mengatasi persoalan geografis, layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Saat ini, pelayanan Samsat TANJAK di Kabupaten Kuantan Singingi difokuskan pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Masyarakat cukup mendatangi lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni setiap hari Rabu. Wajib pajak membawa dokumen yang dipersyaratkan, menyerahkan berkas kepada petugas, melakukan pembayaran secara tunai, kemudian petugas langsung mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) sebagai bukti pembayaran yang sah.
Pihak Samsat juga menegaskan bahwa tidak terdapat biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, pelayanan Samsat TANJAK dipusatkan di Kantor Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Lokasi tersebut melayani masyarakat dari tujuh desa, yaitu Sukaraja, Hulu Teso, Bumi Mulia, Giri Sako, Sako Margasari, Sidodadi, dan Kuantan Sako.
Pelayanan didukung oleh tiga petugas yang terdiri atas satu personel Kepolisian yang menangani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta dua petugas dari UPT Pengelolaan Pendapatan Taluk Kuantan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau yang bertugas melakukan penetapan pajak dan pencetakan SKPD.
Menurut Samsat Kuantan Singingi, kehadiran layanan TANJAK mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Warga dinilai sangat terbantu karena tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh menuju Kantor Samsat Induk. Selain menghemat biaya transportasi, masyarakat juga tidak perlu meninggalkan aktivitas bekerja selama seharian hanya untuk mengurus administrasi kendaraan.
Model pelayanan jemput bola seperti ini dinilai sejalan dengan arah reformasi birokrasi yang menempatkan pelayanan publik lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Sejumlah kajian akademik mengenai Samsat TANJAK di Riau juga menyebut inovasi tersebut mampu meningkatkan kemudahan akses pelayanan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di balik kemudahan yang diberikan, Samsat berharap masyarakat tidak hanya memanfaatkan layanan tersebut karena faktor kedekatan lokasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
"Masyarakat diharapkan menjadikan kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai budaya dan kebiasaan yang taat, bukan karena keterpaksaan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik," ujar pihak Samsat.
Ke depan, inovasi pelayanan seperti Samsat TANJAK diharapkan terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil, dapat memperoleh akses pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi. Dengan demikian, peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi tuntutan masyarakat modern.*(ald)

Tulis Komentar