3 Emak-Emak Ditangkap, BPN Minta Kubu 01 Juga Diproses
KILASRIAU.com - Tiga perempuan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diamankan polisi karena dianggap menyudutkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Terkait hal itu, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersilakan hukum ditegakkan asal tanpa pandang bulu.
"Bagi kami yang paling penting hukum harus tegak bagi siapapun. Kalau itu misalnya memang ada semacam hoax fitnah yang disampaikan, maka hal yang sama bagi pendukung 01," kata Juru Bicara BPN, Pipin Sopian, ketika dikonfirmasi, Senin 25 Februari 2019.
Mengenai apakah tiga emak-emak itu adalah dari relawan Prabowo-Sandi, Pipin mengaku tak tahu. Dia menyebut pihaknya tak pernah mengarahkan untuk menyebarkan kampanye hitam.
- Di Forum UN CSW68, Prita Kemal Gani Tekankan Pendidikan Entaskan Kemiskinan
- Menuju Tembilahan Green Energy, PLN NP Services Laksanakan Go Live Komersial Cofiring Biomassa untuk PLTU Tembilahan
- Merah Putih Berkibar di Natuna, Upacara 17-an di Lanud RSA Berlangsung Khidmat
- Imigrasi Tembilahan Akan Segera Terbitkan Paspor Elektronik Dalam Waktu Dekat
- BRGM bersama TNI AU Lanud RSA Menyelenggarakan Sekolah Lapangan Masyarakat Mangrove di Natuna
"Tentu tidak. Kami sejak awal mengatakan bahwa Prabowo-Sandi ingin menang berkah dan bermartabat. Tidak menghalalkan segala cara hukum yang menyebar hoax, menyampaikan data yang tidak benar," ujar Pipin.
Pihaknya juga telah menekankan kepada relawan apapun dari pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menyebarkan hoax. Dia juga meminta penegak hukum memproses hoax dari pendukung Jokowi-Ma'ruf.
"Kami ingin penegak hukum berlaku adil. Para pendukung 01 yang melakukan menyampaikan hoax dan black campaign pada 02 diproses secara hukum," tutur Pipin.
Diketahui dalam video yang beredar, para pelaku tersebut berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis. Selain itu, ada juga video ibu-ibu yang ditolak warga saat berkampanye mendukung Jokowi.
Tulis Komentar