KILASRIAU.COM – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Kateman. Berbekal laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan privat di media sosial Facebook, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah ruko salon di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni seorang perempuan berinisial WN selaku pemilik salon, OT, dan JN. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui pesan privat Facebook pada 7 Juni 2026.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah salon yang berada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Intelkam IPTU Abdullah Awang, S.Sos untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek.