Puluhan Ribu Minuman Miras Oplosan Dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Datuk
KILASRIAU.com - Polsek Lima Pulu melakukan pemusnahan belasan ribu botol miras oplosan di Pelabuhan DPA Jalan Tanjung Datuk, Tanjung Rhu. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Polsek dan Polresta Pekanbaru, Camat, Kejaksaan, dan pihak lainnya.
Dalam pemusnahan ini, Polsek mengumpulkan 14.644 botol Miras oplosan, 29.900 botol kosong, 68.450 lembar label merek, 28.706 tutup botol, 12 jenis bahan baku dan satu drum alkohol 97 persen. Bahan-bahan ini diamankan di dua TKP dan pagi ini dimusnahkan menggunakan alat berat.
"Dalam pengungkapan ini kita bekerjasama dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Abdul Halim.
- Kebakaran Hanguskan Los Pasar Selodang Kelapa di Tembilahan, Tidak Ada Korban Jiwa
- Polsek Tempuling Gelar KRYD, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
- Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
- Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih
- Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas
TKP dari produk hasil home industri ini berada di dua tempat. Pertama yakni di Jalan Bungaraya, Bukitraya dan yang kedua di Rumbai. Pengungkapan ini sendiri dilakukan Januari 2019 lalu dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.
"Saat ini kasus masih diproses dan menunggu kejaksaan memeriksa berkas," ujar Halim.
Tersangka yang diamankan merupakan pekerja yang melakukan peracikan miras. Sementara untuk penyandang dana, Polsek mengaku masih melakukan pengembangan. "Kita masih melakukan pendalaman terhadap pemodal dan otak dari kegiatan pengoplosab ini," terang Halim.
Atas kegiatan ilegal ini, tersangka dapat dijerat UU Pangan dan UU Konsumen dengan sanksi lima tahun penjara.

Tulis Komentar