Puluhan Ribu Minuman Miras Oplosan Dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Datuk
KILASRIAU.com - Polsek Lima Pulu melakukan pemusnahan belasan ribu botol miras oplosan di Pelabuhan DPA Jalan Tanjung Datuk, Tanjung Rhu. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Polsek dan Polresta Pekanbaru, Camat, Kejaksaan, dan pihak lainnya.
Dalam pemusnahan ini, Polsek mengumpulkan 14.644 botol Miras oplosan, 29.900 botol kosong, 68.450 lembar label merek, 28.706 tutup botol, 12 jenis bahan baku dan satu drum alkohol 97 persen. Bahan-bahan ini diamankan di dua TKP dan pagi ini dimusnahkan menggunakan alat berat.
"Dalam pengungkapan ini kita bekerjasama dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Abdul Halim.
- Tak Hanya Jaga Keamanan, Polsek Enok Aktif Dampingi Warga Kelola Lahan Produktif
- Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
- Peduli Lingkungan dan Perkuat Kebersamaan, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Jalan Sehat di Kawasan Waduk
- Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
- Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
TKP dari produk hasil home industri ini berada di dua tempat. Pertama yakni di Jalan Bungaraya, Bukitraya dan yang kedua di Rumbai. Pengungkapan ini sendiri dilakukan Januari 2019 lalu dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.
"Saat ini kasus masih diproses dan menunggu kejaksaan memeriksa berkas," ujar Halim.
Tersangka yang diamankan merupakan pekerja yang melakukan peracikan miras. Sementara untuk penyandang dana, Polsek mengaku masih melakukan pengembangan. "Kita masih melakukan pendalaman terhadap pemodal dan otak dari kegiatan pengoplosab ini," terang Halim.
Atas kegiatan ilegal ini, tersangka dapat dijerat UU Pangan dan UU Konsumen dengan sanksi lima tahun penjara.

Tulis Komentar