PW-MOI Inhil Apresiasi Upaya Diskominfops Menata Ulang Birokrasi Internal Menuju Profesional
Kilasriau.com – Pembenahan tata kelola manajemen ditubuh dinas Diskominfops Kabupaten Indragiri Hilir mendapat apresiasi dari organisasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW-MOI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketua PW-MOI Inhil Fitra Andriyan mengatakan langkah yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) merupakan babak baru setelah pergantian manajemen kepemimpinan pada pertengahan tahun 2025 lalu.
"Kami melihat adanya Goodwill dari dinas terkait soal pembenahan tata kelola manajemen di lingkungan internal diskominfops," kata Fitra Minggu, 15/03/2026.
- BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
- Kapolres Inhil bersama Forkopimda Hadiri dan Dukung Lomba Lari Fun Night 2 100 Meter di Tembilahan
- Anggaran OPD di Inhil Dinilai Belum Terbuka, PW-MOI Akan Layangkan Surat Resmi ke Pemkab
- Polres Inhil Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 untuk Pelayanan Idul Fitri 1447 H
- Polsek Kateman Cek Ketersediaan dan Distribusi BBM serta LPG Jelang Lebaran
Dia menilai upaya perbaikan yang dilakukan Diskominfops sebagai salah satu leading sektor dibidang informasi tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada publik.
“Sebagai organisasi wartawan, PW-MOI mendukung langkah perbaikan yang dilakukan. Kita melihat Diskominfops Inhil saat ini telah menunju upaya perbaikan ke arah itu,” tegasnya.
PW-MOI Inhil berharap upaya tersebut dapat terus ditingkatkan, termasuk dengan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil untuk lebih aktif dan responsif dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Harapan kami, langkah yang dilakukan Diskominfops ini dapat menjadi contoh bagi OPD lainnya agar semakin terbuka dalam menyampaikan informasi publik, tentunya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


Tulis Komentar