Guru Dikriminalisasi, Pendidikan Dikorbankan: Ketika Negara Membiarkan Ruang Kelas Dikuasai Ketakutan
KilasRiau.com - Di ruang kelas sekolah dasar di desa, pendidikan seharusnya berjalan dengan keberanian, keteladanan, dan nilai. Namun hari ini, yang tumbuh justru rasa takut. Takut menegur, takut mendisiplinkan, takut menjalankan fungsi dasar sebagai pendidik. Kasus yang menimpa Tri Wulansari, guru honorer di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, bukan sekadar peristiwa individual. Ia adalah potret telanjang kegagalan negara melindungi martabat guru. Kamis (22/1/2026).
Tri bukan siapa-siapa. Ia bukan pejabat, bukan pemilik modal, bukan pula orang berkuasa. Ia hanya guru honorer dengan gaji kecil yang setiap hari datang paling pagi dan pulang paling sore. Seperti jutaan guru honorer lainnya, ia bertahan bukan karena kesejahteraan, melainkan karena panggilan nurani.
Pesannya menjelang libur sekolah pun sangat sederhana: siswa masuk sekolah dengan rambut rapi dan tidak disemir. Sebuah aturan dasar, bukan soal selera, bukan soal gaya hidup. Itu soal disiplin—nilai elementer yang sejak lama menjadi fondasi pendidikan.
Namun di negeri yang semakin alergi pada aturan, pesan itu dianggap masalah. Hari pertama masuk sekolah berubah menjadi titik balik. Teguran guru berujung laporan. Ruang kelas menjelma ruang interogasi. Seorang pendidik berubah status menjadi tersangka.
Pertanyaannya sederhana sekaligus menyakitkan: sejak kapan mendisiplinkan siswa menjadi tindak pidana?
Kasus ini menunjukkan bagaimana pendidikan diperlakukan secara dangkal. Teguran pedagogis diseret ke ranah hukum pidana tanpa memahami konteks, niat, dan fungsi seorang guru. Negara hadir bukan sebagai pelindung pendidikan, melainkan sebagai algojo yang memukul guru paling lemah: guru honorer.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyebutkan bahwa guru memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan membentuk karakter peserta didik. Dalam tugas itu, teguran dan disiplin adalah bagian yang tak terpisahkan. Pendidikan tanpa disiplin hanyalah pengajaran kosong.
Lebih jauh, Pasal 39 UU tersebut mengamanatkan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Sayangnya, perlindungan itu sering kali hanya hidup di atas kertas. Di lapangan, guru honorer dibiarkan sendirian menghadapi risiko hukum, tekanan sosial, dan stigma publik.
Kasus Tri Wulansari juga memperlihatkan kekeliruan cara pandang terhadap perlindungan anak. Perlindungan anak tidak boleh dimaknai sebagai pembungkaman guru. Teguran bukan kekerasan. Disiplin bukan kejahatan. Jika semua bentuk ketegasan guru dianggap kriminal, maka sekolah akan berubah menjadi ruang tanpa nilai dan tanpa arah.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya. Kriminalisasi guru menciptakan efek domino. Guru-guru lain akan memilih diam. Pelanggaran kecil dibiarkan. Aturan dilonggarkan demi rasa aman pribadi. Sekolah kehilangan wibawa, dan murid kehilangan figur pendidik yang berani menanamkan nilai.
Negara seharusnya belajar membedakan antara kekerasan dan pendidikan, antara penyalahgunaan wewenang dan proses pedagogis. Jika ada kekeliruan dalam sikap guru, mekanisme etik, pembinaan, dan mediasi pendidikan harus dikedepankan, bukan langsung mempidanakan.
Tri Wulansari bukan penjahat. Ia bukan pelaku kriminal. Ia hanyalah guru kecil dengan mimpi besar: melihat anak-anak desa tumbuh dengan karakter, tanggung jawab, dan masa depan yang lebih baik.
Kini persoalannya bukan lagi soal rambut siswa. Ini soal keberpihakan. Apakah negara masih berdiri di pihak pendidikan, atau justru ikut mempercepat runtuhnya kewibawaan guru?
Karena ketika guru tak lagi berani menegur, pendidikan sedang sekarat. Dan ketika guru honorer dikorbankan tanpa perlindungan, yang sedang kita hancurkan bukan hanya satu nasib pendidik, melainkan masa depan generasi bangsa.*(ald)


Tulis Komentar