Kapolda Riau Wujudkan Keadilan Ekonomi dan Ekologi melalui Pengelolaan Pertambangan Emas Rakyat
Kilasriau.com - Polda Riau menghadirkan terobosan strategis dalam pengelolaan Pertambangan Emas Rakyat (PER) di Kabupaten Kuantan Singingi dengan menegaskan prinsip keadilan ekonomi dan keadilan ekologi sebagai fondasi kebijakan pengawasan.
Komitmen ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan usai mengikuti rapat virtual pembahasan pengelolaan pertambangan rakyat bersama Pemerintah Provinsi Riau, Senin (19/1/2026), di Kantor Gubernur Riau.
Kapolda menegaskan bahwa Pertambangan Emas Rakyat harus menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat tanpa menciptakan kerusakan lingkungan. Keadilan ekonomi dimaknai sebagai terbukanya akses legal bagi masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak dari sumber daya alam.
- Kapolres Indragiri Hilir Bersama Pejabat Utama Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Idul Fitri 1447 H 2026
- Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
- Mudik Tenang Tanpa Cemas, Polsek Tempuling Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga
- Bupati Inhil Tegaskan Penataan SDM Pasca Restrukturisasi OPD Masih Berproses, ASN Diminta Tetap Tenang
- Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Sementara itu, keadilan ekologi menuntut agar pemanfaatan emas rakyat tidak mengorbankan kualitas lingkungan, sungai, dan ruang hidup generasi mendatang.
Sebagai wujud terobosan, Polda Riau menerapkan pengawasan berlapis terhadap penambang yang telah mengantongi izin resmi. Pengawasan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif melalui pembinaan hukum dan kesadaran ekologis.
Polda mendorong masyarakat agar memahami bahwa keuntungan ekonomi harus sejalan dengan kewajiban merawat alam.
Polda Riau juga mengawal penyusunan regulasi teknis penambangan rakyat yang tengah disiapkan pemerintah.
"Regulasi ini akan mengatur metode penambangan yang aman, penggunaan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah, serta kewajiban reklamasi pascatambang," ujarnya.
Aturan tersebut diharapkan menjadi solusi atas praktik penambangan ilegal yang selama ini menciptakan ketimpangan ekonomi sekaligus kerusakan ekologi.
"Pengawasan diperintahkan hingga ke jajaran Polres dan Polsek di Kuantan Singingi agar implementasi keadilan ekonomi dan ekologi berjalan nyata di lapangan," tegasnya.
Kapolda menegaskan, penambangan emas rakyat yang adil adalah penambangan yang menyejahterakan manusia sekaligus menjaga alam sebagai titipan bersama. Teriakasih POLRI.


Tulis Komentar