Panen Gelap 2 Ton Sawit Terbongkar! Pemuda 19 Tahun Diamankan, Dua Pelaku Masih Diburu

Siak, KilasRiau.com Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di areal Teluk Siak Estate (TSE) milik PT Aneka Inti Persada, Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 18 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Blok G25 Teluk Siak Estate. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 72 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 2.150 kilogram.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, IPTU Alan S.Kom., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas panen ilegal di lokasi tersebut.

“Petugas keamanan PT AIP mendapati beberapa orang melakukan panen tanpa izin di Blok G25. Saat dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar IPTU Alan, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan berinisial JS (19). Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Tualang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku masih kami periksa secara intensif. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap dua pelaku lain yang melarikan diri,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp6.880.000. Seluruh barang bukti berupa tandan buah kelapa sawit telah diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

IPTU Alan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi proses hukum selanjutnya.






Tulis Komentar