Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi soal Tindak Pidana Kepabeanan
KILASRIAU.com, Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai melalui program Jaksa Menyapa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe, Selasa (16/12/2025).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa forum dialog interaktif menjadi sarana strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai, termasuk konsekuensi hukum dari pelanggaran yang bersifat pidana.
- PMI Inhil Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan
- Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern
- Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
- Nawakara Perkuat Kapabilitas Rescue dan Jejaring Global melalui Partisipasi dalam 2nd Mission of Light Challenge di China
- Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir
“Tidak semua pelanggaran berakhir pada sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat masuk ke ranah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda,” ujar Vicky.
Dalam dialog tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe menjelaskan secara umum ruang lingkup tindak pidana kepabeanan dan cukai, mulai dari penyelundupan, pemberitahuan pabean yang tidak benar, hingga peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai juga memaparkan perannya dalam pengawasan, penindakan, serta penyidikan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Vicky menegaskan bahwa pendekatan edukatif merupakan bagian dari strategi pencegahan pelanggaran.
“Kami mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami aturan sejak awal. Kepatuhan adalah kunci agar aktivitas ekonomi berjalan aman dan legal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, baik melalui kepatuhan hukum maupun dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Penegakan hukum akan lebih efektif jika didukung oleh kesadaran dan partisipasi publik,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Reza Rahim, menambahkan bahwa sinergi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dalam tema tindak pidana kepabeanan bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong pencegahan pelanggaran sejak dini,” kata Reza.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe berharap edukasi hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat menjangkau lebih luas masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Tulis Komentar