Kepengurusan Baru MUI Kuantan Singingi Dikukuhkan, Siap Jalankan Amanah Lima Tahun ke Depan
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuantan Singingi resmi memiliki susunan kepengurusan baru untuk masa khidmat 2025–2030. Pengukuhan dan pengesahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau dengan Nomor: Kep-380/DP-P.IV/XI/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, M.A., serta Sekretaris Umum, Dr. H. Baidarus, M.M., M.Ag., pada 7 November 2025 di Pekanbaru.
Keputusan ini menetapkan struktur lengkap Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan Harian, hingga jajaran sekretariat dan bendahara. SK tersebut juga menegaskan bahwa kepengurusan baru bertanggung jawab menjalankan tugas sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pedoman Organisasi (PO MUI), serta ketentuan organisasi lainnya.
Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa pengurus MUI Kuantan Singingi masa khidmat 2025–2030 dikukuhkan dan dinyatakan sah untuk menjalankan amanah organisasi. Susunan lengkap yang dilampirkan menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Dewan Pertimbangan MUI Kuantan Singingi dipimpin oleh KH. Mudzakkir, dengan wakil ketua di antaranya H. Suhelmon, M.A., C.QEM., Drs. H. Azhar Ali, serta sekretaris Dr. H. Masrul Hakim, S.Ag., M.Pd.I. Dewan ini diperkuat oleh tokoh-tokoh agama, pimpinan organisasi Islam, hingga perwakilan lembaga keagamaan dan pemerintahan daerah.
Sementara itu, jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian dipercayakan kepada Dr. H. Bakhtiar, S.Ag., M.H., yang akan didampingi sejumlah wakil ketua, para ketua bidang, serta jajaran sekretariat yang bertugas mendukung administrasi kelembagaan. Sekretaris Umum dijabat Hendritas, S.Ag., M.M, sedangkan Bendahara Umum diemban oleh Hj. Evi Isnaini, M.Ag.
Keputusan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran MUI sebagai lembaga keagamaan yang memiliki hubungan strategis dengan umat maupun pemerintah daerah.
Melalui SK tersebut, MUI Provinsi Riau memberikan amanah kepada pengurus baru untuk:
Melaksanakan pembinaan umat melalui dakwah, fatwa, dan edukasi keagamaan.
Menjaga akidah masyarakat dari paham-paham yang dianggap menyimpang.
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan pembinaan produk halal bersama BPJPH.
Bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan, keseimbangan sosial, dan stabilitas kehidupan beragama.
Pasal 3 SK tersebut juga menegaskan bahwa pembentukan komisi, badan, dan lembaga di lingkungan MUI Kuantan Singingi sepenuhnya diserahkan kepada pengurus baru untuk disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Dengan pengesahan ini, MUI Kuantan Singingi diharapkan lebih aktif menjawab tantangan keagamaan, sosial, dan moral yang berkembang di tengah masyarakat. Lima tahun masa khidmat menjadi ruang bagi pengurus untuk melahirkan berbagai program keummatan, memperkuat jaringan, serta memastikan keberadaan MUI tetap menjadi rujukan terpercaya.
MUI Kuantan Singingi juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan radikalisme, memperkuat moderasi beragama (wasathiyah), serta menjaga harmonisasi antarumat beragama di daerah.
Dengan telah dikukuhkannya struktur kepengurusan baru, MUI Kuantan Singingi resmi memulai masa tugasnya untuk periode 2025–2030. Harapan besar mengemuka, bahwa lembaga ini tidak hanya menjadi penjaga fatwa, tetapi juga motor penggerak pembinaan umat dan mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang religius, moderat, dan berkeadaban.*(ald)


Tulis Komentar