Pencuri yang Meresahkan Nelayan Akhirnya Berhasil Diamankan Polsek Tanah Merah
                                
                                
                                
                                
                   
							
							
							
							
							
							
	
					KILASRIAU.com, Tanah Merah — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Pelaku diketahui bernama Risky Pebriyansyah alias Iki (25), warga Desa Tanah Merah.
Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H., melalui Kanit Reskrim Aiptu Nefli Indra, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan barang berharga di kawasan pelabuhan dan gudang perbaikan kapal.
- Polres Inhil Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Termasuk Dua Anak di Bawah Umur
 - Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram
 - Polres Indragiri Hilir Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
 - Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir RJ
 - Polres Inhil Gelar Program Jalur Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Wilayah Perairan
 
“Pelaku berhasil kami amankan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan beberapa komponen mesin kapal di Gudang AENG, Desa Tanjung Pasir. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering berada di sekitar lokasi kejadian,” ujar Aiptu Nefli Indra dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Kasus ini berawal dari laporan Usman bin Benuh (56), warga Desa Tanah Merah, yang kehilangan sejumlah peralatan mesin kapal miliknya. Barang yang hilang antara lain 1 unit fuel pump mesin, 1 unit cooler, dan 2 unit pompa TC, dengan total kerugian mencapai Rp30 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku berikut sebagian barang bukti berupa 1 unit fuel pump mesin 6D dan 1 unit cooler 6D,” tambahnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tanah Merah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kanit Reskrim.
                                    
                                                    
                                                    
Tulis Komentar