Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Aceh Timur Sita 14.100 Batang Rokok Ilegal

KILASRIAU.com, ACEH TIMUR - Operasi pasar gabungan antara Bea Cukai Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur membuahkan hasil signifikan.
Sebanyak 14.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari peredaran pada Rabu (9/10/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis memberantas rokok ilegal yang merugikan kas negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal yang patuh membayar cukai.
- Istri Korban Ungkapkan Kekecewaan atas Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan
- Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie Gelar Operasi Rokok Ilegal
- Polres Inhil Terbitkan DPO Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan di Desa Semambu Kuning
- 24 Perkara Tindak Pidana Umum dengan Jenis Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Senjata Tajam: Semua Dimusnahkan Kejari Inhil
- Merasa tak Adil dan Dizalimi, Agus Bin Kadri Mengadu ke Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI
"Rokok ilegal berdampak ganda, merugikan penerimaan negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi bagi pembangunan," tegas Dwi.
Berawal dari briefing di depan Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, tim gabungan kemudian bergerak terpisah menjadi dua regu. Sasaran operasi difokuskan di Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi, dua wilayah yang menjadi target pengawasan.
Hasil operasi mencatat pengamanan 705 bungkus rokok atau setara 14.100 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Tim segera menerbitkan lima Surat Bukti Penindakan (SBP) tertanggal 9 Oktober 2025 atas temuan tersebut. Selanjutnya, seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur untuk didokumentasikan sebagai bukti penindakan.
Dwi mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang solid ini dan berharap sinergi dengan seluruh pihak dapat terus berkelanjutan guna memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat, penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan," pungkasnya.
Tulis Komentar