Presiden Jokowi Mencabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
KILASRIAU.com - Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
- Kebakaran Hebat di Pulau Kijang Hanguskan 108 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar
- Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Bom Pulau Kijang, Api Membumbung Tinggi
- Tegur Pasien dengan Cara Tak Tepat, CS RSUD Puri Husada Terima Sanksi Awal
- RSUD Puri Husada Disorot Lagi, Kali Ini Soal Etika Cleaning Service
- Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.

Tulis Komentar