Presiden Jokowi Mencabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
KILASRIAU.com - Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
- Adakah Pihak Hukum Kabupaten Tebo? Meminta Kapolri Perintahkan Polda Jambi Usut Kasus Kematian Tersebut Dengan Seriu
- Seorang Pria di Inhil Tewas Menenggak Racun Rumput dan Gantung Diri
- Si Jago Merah Konter Handphone di Tembilahan, Satu Orang Mengalami Luka Bakar
- Jelang Tahun Baru, Gudang Kopra di Tembilahan Barat Terbakar
- Pesawat AX-300 Mengalami Kecelakaan dan Terbakar di Lanud RSA, Penumpang di Evakuasi
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.
Tulis Komentar