Presiden Jokowi Mencabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

KILASRIAU.com - Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
- Penemuan Mayat Laki-laki di Pesisir Pantai Desa Kuala Selat
- Penemuan Mayat MR. X di Perairan Desa Kuala Selat
- Kapolda Riau Resmikan Dapur Gizi Bhayangkari Inhil, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat
- Bupati Inhil Pastikan Pembangunan Pasar Terapung Jadi Prioritas Utama Tahun 2026
- Bea Cukai Aceh dan Disperindag Aceh Bahas Penguatan Ekspor Impor untuk Pertumbuhan Ekonomi Aceh
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.
Tulis Komentar