Presiden Jokowi Mencabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

KILASRIAU.com - Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
- Bea Cukai Aceh Perkuat Sinergi Bersama Kodam Iskandar Muda
- Bupati Inhil Hadiri Undangan Klarifikasi Usulan Dana Hibah RR 2025 di BNPB Jakarta
- Ketua Tp PKK Inhil Hj Katerina Susanti Herman Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Ibu Gubernur dan Ketua Umum PKK Pusat di Tembilahan
- Heboh! Pendulang Emas Temukan Granat di Sungai Kuantan
- Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Harus Jadi Prioritas Daerah
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.
Tulis Komentar