Sosialisasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dan Bahaya Rokok Ilegal Digelar di Abdya
KILASRIAU.com, Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Bea Cukai Meulaboh menggelar Sosialisasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH Pajak Rokok) serta Bahaya Rokok Ilegal pada Kamis, 11 September 2025, di Aula Bappeda Kabupaten Abdya.
Kegiatan ini diikuti oleh 90 orang peserta yang terdiri dari para Keuchik se-Kabupaten Abdya, Bhabinkamtibmas, serta pedagang dan grosir rokok di wilayah setempat.
Acara dibuka oleh Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya, Hamdi, S.STP., M.Si, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran bersama dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
- Pengamanan Keberangkatan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman dan Kondusif
- Wakil Bupati Inhil Rayakan Idulfitri Bersama, Penuh Kehangatan dan Kedekatan dengan Masyarakat
- Gema Takbir Menggema di Lapangan Gajah Mada, Sekda Inhil Ajak Perkuat Ukhuwah di Tengah Tantangan
- Bupati Inhil Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi Bersama Masyarakat
- Kapolres Inhil Pimpin Apel Pengamanan Pawai Malam Takbir Idul Fitri 1447 H Libatkan 258 Personel Gabungan
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kita berharap seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami aturan dan turut berperan aktif dalam pencegahannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Abdya, Delvhan Aryanto, S.IP., M.M, menyampaikan materi mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
Sesi berikutnya dipaparkan oleh Andi Suhendra bersama tim Bea Cukai Meulaboh, yang menyoroti bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan, perekonomian, serta potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pedagang mengenai aturan yang berlaku.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas mengatur kewajiban pembayaran cukai bagi barang kena cukai seperti rokok. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang cukup berat. Karena itu, kami mengingatkan agar pedagang tidak main-main dengan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Andi juga menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan hanya untuk memberikan pemahaman, tetapi juga sebagai langkah preventif.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa rokok ilegal tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berisiko hukum bagi yang mengedarkan. Mari bersama-sama kita dukung pemberantasan rokok ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.
Acara semakin interaktif ketika dilakukan simulasi cara mengidentifikasi rokok ilegal, di mana para peserta diperkenalkan dengan berbagai contoh alat peraga untuk membedakan rokok legal dan ilegal. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan serta berbagi pengalaman terkait peredaran rokok ilegal di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.


Tulis Komentar