Bea Cukai dan BPOM Banda Aceh Edukasi Penumpang soal Aturan Barang Bawaan
KILASRIAU.com, Banda Aceh — Bea Cukai Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh menggelar kegiatan edukasi kepada penumpang yang baru tiba dari luar negeri di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan pembawaan barang, khususnya kosmetik dan obat-obatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai dan BPOM membagikan brosur informasi dan memberikan penjelasan langsung kepada penumpang.
- PMI Inhil Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan
- Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern
- Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
- Nawakara Perkuat Kapabilitas Rescue dan Jejaring Global melalui Partisipasi dalam 2nd Mission of Light Challenge di China
- Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir
Edukasi mencakup ketentuan serta prosedur pembawaan kosmetik, obat tradisional, dan produk farmasi sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Wilayah Indonesia.
Kegiatan ini terselenggara berkat koordinasi Bea Cukai, BPOM, dan pengelola bandara PT Angkasa Pura Indonesia. Masyarakat menyambut positif kegiatan ini dan mengapresiasi pelaksanaannya yang dinilai efektif.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, mengatakan sinergi lintas instansi ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga upaya edukasi publik.
“Melalui kolaborasi ini, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat dari masuknya produk ilegal atau tidak terdaftar yang berpotensi membahayakan. Sinergi seperti ini relevan dan efektif, sehingga perlu terus digalakkan,” ujar Achmad.
Pihak Bea Cukai dan BPOM berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

Tulis Komentar