Bea Cukai dan BPOM Banda Aceh Edukasi Penumpang soal Aturan Barang Bawaan
KILASRIAU.com, Banda Aceh — Bea Cukai Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh menggelar kegiatan edukasi kepada penumpang yang baru tiba dari luar negeri di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan pembawaan barang, khususnya kosmetik dan obat-obatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai dan BPOM membagikan brosur informasi dan memberikan penjelasan langsung kepada penumpang.
- Camat Enok Lantik Pj Kades Sungai Ambat, Kadis PMD Inhil Tekankan Tata Kelola Desa yang Akuntabel
- Tiga Strategi Dongkrak PAD, Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Terpadu
- Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII Dorong Pengusutan Tuntas
- Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Perkuat Sinkronisasi Perencanaan Daerah
- Kesbangpol Inhil Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden
Edukasi mencakup ketentuan serta prosedur pembawaan kosmetik, obat tradisional, dan produk farmasi sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Wilayah Indonesia.
Kegiatan ini terselenggara berkat koordinasi Bea Cukai, BPOM, dan pengelola bandara PT Angkasa Pura Indonesia. Masyarakat menyambut positif kegiatan ini dan mengapresiasi pelaksanaannya yang dinilai efektif.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, mengatakan sinergi lintas instansi ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga upaya edukasi publik.
“Melalui kolaborasi ini, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat dari masuknya produk ilegal atau tidak terdaftar yang berpotensi membahayakan. Sinergi seperti ini relevan dan efektif, sehingga perlu terus digalakkan,” ujar Achmad.
Pihak Bea Cukai dan BPOM berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

Tulis Komentar