Bea Cukai dan BPOM Banda Aceh Edukasi Penumpang soal Aturan Barang Bawaan

Bea Cukai dan BPOM Banda Aceh Edukasi Penumpang soal Aturan Barang Bawaan

KILASRIAU.com, Banda Aceh — Bea Cukai Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh menggelar kegiatan edukasi kepada penumpang yang baru tiba dari luar negeri di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. 

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan pembawaan barang, khususnya kosmetik dan obat-obatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai dan BPOM membagikan brosur informasi dan memberikan penjelasan langsung kepada penumpang. 

Edukasi mencakup ketentuan serta prosedur pembawaan kosmetik, obat tradisional, dan produk farmasi sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Wilayah Indonesia.

Kegiatan ini terselenggara berkat koordinasi Bea Cukai, BPOM, dan pengelola bandara PT Angkasa Pura Indonesia. Masyarakat menyambut positif kegiatan ini dan mengapresiasi pelaksanaannya yang dinilai efektif.