YTKK Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Vonis Tinggi di Lapas Kelas II A Pekanbaru

KILASRIAU.com — Yayasan Tangan Kanan Keadilan (YTKK) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Sabtu (2/8/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur YTKK, Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H., beserta jajaran.
Penyuluhan tersebut mengusung tema “Memahami Hak WBP dalam Mengajukan Upaya Hukum untuk Mengurangi Masa Hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru”.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya mereka yang divonis tinggi, mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup.
- Ketua FPK Inhil Ajak Ormas Kembali ke Jalan Lurus, Dukung Kapolda Riau Lawan Premanisme
- Negara Tak Boleh Kalah! IWO Riau Dukung Polda Sikat Premanisme Ormas
- Pererat Silaturahmi, Dandim 0314/Inhil Sambut Hangat Kunjungan KNPI dan Organisasi Pemuda
- Tokoh Muda Riau Hadiri Majlis Zikir dan Bahas Pembentukan Daerah Istimewa Riau
- Ribuan Warga Padati Lapangan Gajah Mada, Bupati H. Herman Hadiri Malam Puncak HUT TNI ke-80
“Penyuluhan ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Hendra Fahlephi.
YTKK menekankan pentingnya akses bantuan dan konsultasi hukum bagi para WBP agar mereka memiliki kesempatan yang adil dalam mengupayakan pengurangan masa hukuman, serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Sebagai pemateri, Adv. Taufik Ismael, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah poin terkait hak-hak hukum WBP serta opsi-opsi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh warga binaan, termasuk mereka yang tengah menjalani vonis seumur hidup.
Ia menegaskan bahwa masih terbuka ruang hukum untuk mencari keadilan dan peluang kembali berkumpul bersama keluarga.
Penyuluhan berlangsung dengan khidmat dan interaktif. Sekitar 50 warga binaan dengan vonis berat turut hadir dan aktif mengajukan pertanyaan seputar proses hukum yang dapat mereka tempuh.
Selain bersifat edukatif, kegiatan ini juga menjadi pintu pembuka bagi akses konsultasi hukum, serta penguatan pemahaman atas hak-hak WBP yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tulis Komentar