Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh: Presiden Prabowo Ambil Keputusan Bersejarah

Jakarta,KILASRIAU.com – Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Senin (17/6/2025), oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Berdasarkan dokumen dan data yang sah dari Kementerian Dalam Negeri, serta hasil verifikasi lintas kementerian, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Sengketa batas wilayah ini mencuat sejak 2008, saat terjadi ketidaksesuaian data koordinat dari pihak Aceh terkait keempat pulau. Akibatnya, pulau-pulau tersebut sempat dimasukkan ke dalam peta administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 2017, dan dikuatkan melalui Kepmendagri pada 2020.

Namun, pada April 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025, yang memicu protes keras dari masyarakat dan pemerintah Aceh karena menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumut. Aksi massa pun terjadi di Pulau Panjang pada awal Juni, diikuti demonstrasi mahasiswa Aceh di Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemindahan sebelumnya terjadi karena data spasial dari Aceh saat itu tidak lengkap. Namun, dengan masuknya dokumen pembanding dan data tambahan dari Pemprov Aceh, pemerintah melakukan verifikasi ulang yang menghasilkan keputusan korektif.

“Saat ini datanya lebih jelas. Setelah kajian teknis dan administratif, serta mempertimbangkan kepentingan nasional, Presiden mengambil keputusan yang tegas dan adil,” ujar Tito.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut keputusan ini sebagai bentuk keadilan bagi rakyat Aceh. Ia menyebut keputusan tersebut bukan hanya mengembalikan batas wilayah, tetapi juga memulihkan harga diri masyarakat Aceh.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal hak dan kejelasan. Kami bersyukur keputusan ini berpihak pada data yang benar,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan pihaknya menghormati keputusan Presiden. Ia juga meminta masyarakat Sumut tidak terprovokasi dan tetap menjaga hubungan baik dengan Aceh.

“Kami siap menjalankan keputusan ini secara dewasa dan menjunjung semangat persaudaraan,” kata Bobby.

Kedua gubernur secara simbolis menandatangani kesepakatan penetapan batas wilayah, yang turut disaksikan oleh pemerintah pusat dan DPR.

Meskipun keputusan telah diumumkan, sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI dari Aceh Nasir Djamil, mendorong agar Keputusan Presiden (Keppres) segera diterbitkan sebagai dasar hukum yang kuat untuk mencabut Kepmendagri sebelumnya dan menetapkan status final empat pulau tersebut.

Selain nilai simbolis, keempat pulau tersebut memiliki posisi strategis dan potensi sumber daya alam yang besar, termasuk kawasan hutan mangrove dan indikasi cadangan energi laut. Pemerintah berharap setelah penetapan ini, koordinasi lintas daerah akan diperkuat untuk menjaga stabilitas, pembangunan, dan kelestarian lingkungan.

Presiden Prabowo dalam arahannya menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Empat pulau ini tetap berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita ingin damai, adil, dan jelas dalam mengatur wilayah kita sendiri,” tegas Presiden, seperti disampaikan oleh Mensesneg.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap sengketa panjang yang sempat memicu ketegangan antardaerah dapat ditutup secara bermartabat. Ke depan, fokus akan diarahkan pada penguatan tata kelola wilayah, pelayanan publik, serta sinergi pembangunan antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari Indonesia yang utuh.






Tulis Komentar