7 RIBU UNTUK DIAM, DEBU UNTUK MATI! Warga Maredan Tercekik Proyek Tanpa Nurani!

Siak, KILASRIAU.com – Dugaan pelanggaran berlapis oleh PT Riau Biru Abdi dalam kegiatan pengangkutan tanah urug di wilayah Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kian menguat. Setelah mencuat isu setoran tidak resmi senilai Rp7.000 per truk kepada pihak desa, kini muncul indikasi kuat bahwa perusahaan juga mengabaikan kewajiban keselamatan kerja (K3) dan pelaksanaan dokumen lingkungan (RKL-RPL).
Panglima Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kabupaten Siak, Evan Putra, menyebut PT Riau Biru Abdi beroperasi dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan dari aspek hukum dan keselamatan.
“Ini bukan lagi persoalan administratif, ini berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Ketenagakerjaan,” tegas Evan kepada Kilasriau.com, Kamis (5/6/2025).
Hasil pemantauan LLMB bersama warga menemukan sejumlah pelanggaran nyata di lapangan, antara lain:
Truk tanpa pengaman bak terbuka, tidak ditutup terpal.
Tidak ada rambu peringatan di sepanjang jalur operasional.
Pekerja dan sopir tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri).
Tanah urug tercecer di jalan umum, menimbulkan debu tebal dan jalan licin saat hujan.
“Ini jelas melanggar standar K3 sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018. Setiap aktivitas kerja wajib mengutamakan keselamatan, bukan malah menjadi ancaman publik,” ungkap Evan.
Lebih lanjut, Evan mempertanyakan keberadaan dan implementasi dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) yang merupakan syarat operasional wajib bagi setiap kegiatan yang berdampak lingkungan.

“Kalau memang ada RKL-RPL, mana laporannya? Mana bukti pemantauan kualitas udara, suara, tanah, dan partisipasi masyarakat? Kalau tidak ada, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” imbuhnya.
Keluhan juga datang dari warga yang setiap hari melintasi jalan pengangkutan truk. salah satu warga Maredan yang enggan disebukan namanya mengaku sudah beberapa kali nyaris tergelincir akibat kondisi jalan.
“Kalau kering debunya seperti kabut, kalau hujan licin sekali. Tidak ada upaya pembersihan atau penyiraman jalan dari perusahaan. Kami hanya menunggu kapan ada korban,” ucapnya dengan nada kesal.
LLMB Siak secara resmi mendesak:
1. DLHK Kabupaten Siak melakukan audit lapangan terhadap pelaksanaan RKL-RPL PT Riau Biru Abdi.
2. Disnakertrans melakukan investigasi terhadap pelanggaran standar K3.
3. APH (Aparat Penegak Hukum) menyelidiki potensi pelanggaran pidana lingkungan dan dugaan gratifikasi dari perusahaan ke oknum desa.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan dorong warga tempuh jalur hukum. Pemerintah tak boleh tutup mata,” tandas Evan.
Sampai berita ini diterbitkan, PT Riau Biru Abdi belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah Desa Maredan juga belum mempublikasikan secara terbuka dokumen perizinan, alur setoran, atau bentuk pengawasan terhadap kegiatan perusahaan.
Padahal, sesuai prinsip partisipatif dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 26 Tahun 2020, masyarakat berhak mendapatkan informasi lingkungan dan turut serta dalam pengawasan.
Kilasriau.com akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak. Dugaan pelanggaran PT Riau Biru Abdi bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut keselamatan warga, integritas hukum, dan masa depan lingkungan Maredan.
Tulis Komentar