Kecelakaan Laut di Indragiri Hilir: Satu Pemancing Hilang, Dua Pelaut Ditetapkan Sebagai Tersangka

KILASRIAU.com – Sebuah kecelakaan laut tragis terjadi di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Insiden ini melibatkan kapal motor KM. JNE yang menabrak sebuah pompong yang tengah digunakan lima pemancing.
Peristiwa nahas ini berlangsung pada Minggu sore, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, kapal KM. JNE dikemudikan oleh RIKO alias EKO (18), seorang anak buah kapal (ABK), yang menggantikan posisi nakhoda M. FRASETO (25) karena sedang mandi.
“Pengemudi kapal saat kejadian adalah ABK berinisial RIKO, yang tidak memiliki surat keterangan kecakapan. Hal ini menjadi salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan,” ungkap PLH Kasat Polairud Polres Inhil dalam keterangan pers.
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
Akibat tabrakan tersebut, satu orang pemancing bernama ABID bin MISKAL (15), seorang pelajar, dinyatakan hilang dan hingga kini masih dalam pencarian oleh tim SAR. Sementara tiga korban lainnya, yakni MISKAL (45), AJAY CANDRA (30), dan YUSRAN (30), berhasil selamat. Seorang pemancing lainnya, HERIANTO (34), mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Tembilahan.
Penyelidikan yang dilakukan Sat Polairud Polres Indragiri Hilir mengungkap bahwa kapal KM. JNE tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan baik nakhoda maupun ABK yang mengemudi tidak mengantongi Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
“Setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para pihak, kami menetapkan dua tersangka yakni M. FRASETO selaku nakhoda, dan RIKO alias EKO sebagai pengemudi saat insiden,” jelas PLH Kasat Polairud.
Kedua pelaut tersebut kini telah ditahan di Polres Inhil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa kapal KM. JNE dan motor pompong milik para korban telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 323 juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 359 dan 360 juncto Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian juga telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau seluruh pelaut agar mematuhi peraturan pelayaran dan memastikan kelengkapan dokumen serta aspek keselamatan sebelum melaut,” tutup pernyataan dari pihak kepolisian.
Tulis Komentar