270 Gram Sabu dan 96 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Inhil

KILASRIAU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (20/5/25)

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika jenis sabu seberat 270,61 gram, ganja 282,50 gram, 96 butir ekstasi, 35 unit handphone dari berbagai merek, lima timbangan digital, empat buah gunting, tiga alat isap (bong), 12 bilah parang, serta 37 karton rokok berbagai merek.

Pemusnahan dilakukan dengan metode dibakar, dirusak menggunakan alat berat, dan dikubur agar tidak bisa digunakan kembali. Proses ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang bukti dalam perkara-perkara yang telah inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan serta bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Indragiri Hilir,” ujar Nova Fuspitasari dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik, dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses hukum tidak berhenti sampai pada penindakan saja, tetapi juga hingga tahap akhir, termasuk eksekusi terhadap barang bukti,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah, sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.**
 






Tulis Komentar