Cuma Sehari, Disdukcapil Inhil Buka Layanan Dokumen & Pajak Kendaraan Gratis di Kempas
KILASRIAU.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Indragiri Hilir melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Samsat UP Kempas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menggelar pelayanan terpadu satu hari yang cepat, mudah, dan gratis di halaman Kantor Samsat Kempas, KM 6 Desa Danau Pulai Indah. Kamis (24/4/2025)
Kali ini Disdukcapil Inhil menyusuri Warga Kecamatan Kempas dan sekitarnya untuk melakukan pemelakukan proses kepengurusan dokumen kependudukan.
Dengan adanya kegiatan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Inhil kini tak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Wabup Yuliantini Tinjau Open House Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Inhil, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Secara Terbuka
- Kemnaker: Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
- Wabup Inhil Tekankan Optimalisasi Verifikasi Data dalam Program BSPS, Demi Tersedianya Rumah Layak Huni untuk Masyarakat
- TP PKK Inhil Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada Puncak HKG PKK ke-54
- Buka Musda IV PKDP Inhil, Pemkab Dorong Peran Organisasi Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Plt Kepala Disdukcapil Inhil, Maiza Hardi mengatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan sekaligus kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa biaya sepeser pun.
"Semua layanan dijamin tuntas dalam satu hari. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, serta mendekatkan layanan yang biasanya hanya tersedia di kantor pusat. Dengan adanya kolaborasi bersama pihak Samsat, warga juga bisa mengurus pajak kendaraan di tempat yang sama,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Inhil, Maiza Hardi.
Beragam layanan yang disediakan antara lain:
Perekaman KTP-el Baru bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Warga usia 16 tahun juga bisa melakukan perekaman, namun pencetakan dilakukan setelah menginjak usia 17 tahun. Penggantian Foto KTP-el, khusus untuk perubahan penampilan, seperti dari belum berhijab menjadi berhijab.
Pencetakan KTP-el yang Hilang dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian. Pencetakan KTP-el yang Rusak hanya dengan membawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pemilik KTP-el yang ingin beralih ke identitas digital. Disarankan membawa HP dan sudah mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore.
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 0–5 tahun dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran dan KK. Anak usia 6–16 tahun perlu membawa pas foto atau bisa langsung difoto di lokasi.

Tulis Komentar