Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan
KILASRIAU.com - Mobil angkutan barang dan penumpang kerap membuat resah masyarakat Tembilahan. Bagaimana tidak, aktifitas bongkar muat barang mempersempit badan jalan Kota Tembilahan.
Menyikapi keluhan masyarakat, Bupati Indragiri Hlir (Inhil), Haji Herman, mengeluarkan surat edaran larangan mobil angkutan barang dan penumpang masuk ke wilayah kota Tembilahan.
"Kepada Distributor Barang/Pemilik Toko serta Pemilik Mobil Angkutan Barang dan Penumpang agar mematuhi surat edaran ini," kata Haji Herman, Rabu (9/4/2025).
- Wabup Yuliantini Tinjau Open House Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Inhil, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Secara Terbuka
- Kemnaker: Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
- Wabup Inhil Tekankan Optimalisasi Verifikasi Data dalam Program BSPS, Demi Tersedianya Rumah Layak Huni untuk Masyarakat
- TP PKK Inhil Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada Puncak HKG PKK ke-54
- Buka Musda IV PKDP Inhil, Pemkab Dorong Peran Organisasi Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Surat edaran bernomor 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 tentang Angkutan Barang dan Penumpang Dilarang Masuk dalam Kota Tembilahan, dalam rangka kelancaran lalu lintas.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak tegas dalam menata lalu lintas di Kota Tembilahan.
Penertiban ini juga dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang pada jam sibuk aktivitas masyarakat.
Dikatakan Haji Herman, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Mengenai solusi bongkar muat barang, Bupati Inhil mengeluarkan kebijakan untuk bongkar muat dipusatkan di Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.
Selanjutnya, mobil angkutan barang tidak diizinkan parkir inap di baju jalan. Untuk parkir inap diarahkan ke Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.
Secara tegas Bupati Inhil menghimbau kepada pemilik toko yang menggunakan jasa angkutan barang agar mematuhi surat edaran tersebut.

Tulis Komentar