Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan

Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan

KILASRIAU.com  - Mobil angkutan barang dan penumpang kerap membuat resah masyarakat Tembilahan. Bagaimana tidak, aktifitas bongkar muat barang mempersempit badan jalan Kota Tembilahan.

Menyikapi keluhan masyarakat, Bupati Indragiri Hlir (Inhil), Haji Herman, mengeluarkan surat edaran larangan mobil angkutan barang dan penumpang masuk ke wilayah kota Tembilahan.

"Kepada Distributor Barang/Pemilik Toko serta Pemilik Mobil Angkutan Barang dan Penumpang agar mematuhi surat edaran ini," kata Haji Herman, Rabu (9/4/2025).

Surat edaran bernomor 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 tentang Angkutan Barang dan Penumpang Dilarang Masuk dalam Kota Tembilahan, dalam rangka kelancaran lalu lintas.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak tegas dalam menata lalu lintas di Kota Tembilahan.