Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang dan PNM Mekar, Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro
KILASRIAU.com – BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin sinergi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar untuk memastikan perempuan pelaku usaha Ultra Mikro mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang bersama PNM Mekar berupaya mendorong para penerima manfaat program PNM Mekar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, para pelaku usaha Ultra Mikro dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman tanpa khawatir akan risiko kerja yang mungkin terjadi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, menegaskan pentingnya sinergi ini dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan pelaku usaha Ultra Mikro di Batam.
- CSR PT Inecda Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Petani KWT Titian Resak Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Tembus Rp801 Miliar Sepanjang Tahun 2025
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau & Kepri Tembus Rp4,2 Triliun
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan 40 Rumah Sakit dan Faskes di Riau
- Tim Sepak Bola Indragiri Muda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada Festival KSS VII Pemuda Pancasila
"Kami menyadari bahwa perempuan pelaku usaha Ultra Mikro memiliki peran besar dalam perekonomian keluarga dan daerah. Dengan adanya sinergi bersama PNM Mekar, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Melalui program ini, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif," ujar Budi Pramono.
BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang telah aktif melakukan sosialisasi bersama PNM Mekar, memberikan edukasi tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memfasilitasi pendaftaran kepesertaan bagi perempuan pelaku usaha Ultra Mikro. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan lebih banyak pekerja sektor informal yang mendapatkan perlindungan sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Tulis Komentar