Warga Teratak Jering Resah, Puluhan Unit Mesin Sedot Emas Kembali Beroperasi

Aktivitas PETI di Desa Teratak Jering meresahkan masyarakat setempat. (foto: istimewa)

KUANTANSINGINGI (KilasRiau.com) – Masyarakat Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resah dengan kembalinya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) usai penertiban oleh Polsek Kuantan Hilir yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana PETI ini. Dimana, dalam operasi yang digelar Selasa (18/02/2025) lalu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial K (41) beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Namun para pelaku tambang tak merasa jera, diduga seolah-olah mereka ada yang mem back up dan aman dari jeratan hukum. Hal ini dibuktikan dengan mereka tetap melakukan aktivitas tersebut, meski beberapa hari yang lalu sudah ada yang terjerat hukum.

"Hari ini, ada puluhan rakit PETI yang beroperasi di Teratak Jering, kami sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal ini," ujar Petruk (nama samaran) salah seorang warga, Ahad (24/02/2025) pagi.

Dikatakan Petruk, pelaku penambang ini diduga bisa saja diiming-iming keamanan oleh seseorang sehingga mereka berani melakukannya kembali.

Menurut Petruk, ada seseorang yang siap menjaga mereka melakukan aktivitas ini dengan membayar upah keamanan yang setiap bulannya disetor kepadanya.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang selalu melarang PETI ini beraktivitas, mereka sudah berupaya memberikan imbauan, dan melakukan penertiban atau razia," ujarnya.

"Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga sudah berulang kali melakukan penindakan, rakit dibakar dan pelaku ditangkap, tapi masih ada juga yang nekat," tambahnya.

Menurutnya lagi, warga Teratak Jering mendukung upaya polisi dalam menertibkan PETI di Desa Teratak Jering. Sebab, aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih dampak kerusakan lingkungan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat.

Dengan adanya info dari warga tersebut, tim media berusaha mengidentifikasi dan menggali informasi di Desa Teratak Jering terkait keresahan masyarakat tersebut.

Hasil penelusuran tim, beberapa orang penambang dan pemilik rakit PETI di Teratak Jering membenarkan adanya penyetoran kepada seseorang yang disebut dengan pengurus. Mereka mengaku dipungut biaya sebesar 1,6 juta rupiah dari 1 mesin rakit per bulan.

Dari pengembangan informasi dan penelusuran tim, diperkirakan lebih dari 50 rakit yang dengan santainya beroperasi di beberapa titik di Desa Teratak Jering.

"Iya bang. Kami menyetor ke Andos dan Bujang. Satu bulannya Rp. 1.600.000,-," demikian kata Gareng (nama samaran) saat ditemui di lokasi kerja mereka, mengungkapkan.*(Tim)






Tulis Komentar