Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye 

KILASRIAU.com, Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyelundupan. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara. 

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, serta Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kronologi Penindakan ini pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand yang diangkut menggunakan kapal nelayan menuju Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

Keesokan harinya, Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi keberadaan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah melakukan pengejaran, kapal KM R B (GT 43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut terbukti mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal tersebut diawaki oleh enam orang, masing-masing berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian tim Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1.768 karung bawang merah (@ 25 kg) 28 karung pakaian bekas 1 unit kapal KM R B GT 43 4 unit telepon genggam 1 unit telepon satelit 1 bendera Thailand Dugaan Pelanggaran 

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Tindak lanjut sebagai langkah lanjutan, kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni.

Keberhasilan ini semakin menegaskan peran strategis Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.**

 






Tulis Komentar