Diskominfo Inhil Anggarkan Rp 1,4 Miliar untuk Publikasi Media di Tahun 2025
KILASRIAU.com – Anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Ps) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2025 mencapai Rp 1,4 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Ps Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, dalam workshop bersama pimpinan perusahaan media di kantor Diskominfo Ps, Jalan Akasia, Tembilahan, pada Selasa (21/1/2025).
Trio menjelaskan bahwa anggaran publikasi ini awalnya direncanakan sebesar Rp 2 miliar. Namun, terjadi pengurangan secara bertahap hingga akhirnya hanya tersisa Rp 1,4 miliar.
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pelabuhan
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tebar Kebaikan di Ramadhan 1447 H, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
- Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Forum Nasional Prasara–Vistara
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
"Belum lagi dijalankan sudah kena rasionalisasi, pengurangan, pengurangan, pengurangan, sehingga terakhir 1,4," ujar Trio menjawab pertanyaan salah seorang wartawan senior terkait anggaran publikasi tahun 2025.
Saat ditanya mengenai jumlah media yang akan menjalin kerja sama dengan Diskominfo Ps tahun ini, Trio mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap verifikasi.
"Hasil verifikasi nanti yang akan menjawab, berapa media yang lolos. Kalau persyaratan tidak lengkap kami mohon maaf, jangan juga terlalu dipaksakan, karena nanti terakhir akan menjadi temuan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika berkas administrasi tidak lengkap namun kerja sama tetap dilanjutkan, maka hal itu berpotensi menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bapak/ibu yang pengampu medianya juga nanti agak kerepotan setelah ditagih lagi oleh BPK untuk mengembalikan uangnya. Kami juga jadi susah, kenapa? BPK tidak mau tahu, ini akte perusahaannya tidak ada kok bisa lolos, ini pimpinan perusahaan kok beda dengan yang menandatangani kontrak, gitu, jadi kelengkapan akan menentukan hasil verifikasinya," imbuh Trio.**


Tulis Komentar